Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan Batangtoru Tapsel

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe telah menebar 33.200 bibit ikan pada 2024, atau naik 16% dibanding dari tahun sebelumnya, di tujuh lubuk larangan di Batangtoru, Tapsel, untuk menjaga ekosistem perairan terus lestari.

Teranyar, pada September tahun ini, pengelola Tambang Emas Martabe tersebut melepas 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Batangtoru.

General Manager & Deputy Director Operations PTAR Rahmat Lubis, mengatakan sejak tahun 2022 perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai Desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe. Sebab, perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“ Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis perusahaan,” kata Rahmat, Jumat (20/9/2024)

- Advertisement -

Ia menambahkan, lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatera. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau selama periode waktu tertentu. Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Selama tiga tahun terakhir ini PTAR juga telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar, seperti, ikan nila, mas, gurami dan jurung yang dikenal langka.

“Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa dan saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan,” ucapnya.

Selain itu, selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan di Batangtoru, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat, ” ujar Rahmat.

Terpisah, Camat Batangtoru Mara Tinggi Siregar menegaskan, pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

“Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” imbuhnya.

Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama Gustina mengatakan, penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” tuturnya.

Menurut Gustina, kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan. Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga meraup dana Rp25 juta.

“Dana tersebut akan digunakan untuk membeli satu unit ambulans, yang kegunaannya untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Gustina.

Reporter : Julpan Tambunan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Camat Angkola Selatan Terima Peserta KKL

mimbarumum.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Sofyan Adil Siregar memberikan pesan kepada seluruh peserta mahasiswa Universitas Graha Nusantara...