ADVERTORIAL – Wujudkan Visi Misi, Komisi II DPRD Medan Komitment Optimalkan Pelaksanaan Pembangunan di Bidang Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan senantiasa berkomitmen mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan pembangunan, khususnya di bidang kesejahteraan rakyat.

Kolaborasi yang dibangun dengan para stakeholder, baik secara internal maupun ekternal, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, terus dilakukan secara berkesinambungan.

Yakni, membantu dan memperjuangkan hak-hak rakyat dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ini merupakan komitmen Komisi II DPRD Medan guna mengimplementasikan visi misi yang dibangun.

Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST mengungkapkan, DPRD Medan yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mememiliki visi dan misi: memastikan program-program di bidang Kesejateraan Rakyat berjalan sesuai Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan Pemko Medan.

- Advertisement -

Memastikan program-program yang ditetapkan di RKPD sesuai dengan apa yang dibutuhkan Masyarakat Kota Medan, seperti dibidang kesehatan telah berjalan program Universal Healt Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Komisi II DPRD Kota Medan, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, memastikan dan mengawasi program tersebut berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan masyarakat dan Pemko Medan.

Di bidang sosial, lanjut Sudari, pihaknya memastikan dan mengawasi program yang ada di dinas tersebut berjalan dengan baik, seperti pemberian bea siswa tidak mampu, pemberian alat bantu bagi penyandang disabiltas, pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat seperti Kelompok Usaha Bersama (Kube), dan sebagainya.

Kemudian di bidang tenaga kerja, tambah Sudari, pihaknya juga memastikan dan mengawasi program di dinas tersebut seperti program pelatihan keterampilan dan info lowongan kerja yang saat ini mudah diakses oleh masyarakat melalui media online diportal Siduta yang tujuannya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) angkatan kerja anak muda Kota Medan dan menekan angka pengangguran.

Sedangkan langkah Komisi II DPRD Medan dalam menangani persoalan buruh kata Sudari lagi, pihaknya meminta dan memastikan dinas tenaga kerja Kota Medan mengiventarisir perusahaan-perusahaan alih daya.

Memahami peraturan ketenaga kerjaan, dan dinas tenaga kerja harus mensosialisasikan peratuan ketenaga kerjaan tersebut karena yang selalu menjadi persoalan adalah perusahaan alih daya atau perusahaan out sourcing .

Kemudian menyarankan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan agar Intens berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Sumut) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 1 untuk menertibkan perusahaan alih daya/ perusahaan out sourcing yang nakal yang tidak mentaati peraturan ketenaga kerjaan.

Komisi II DPRD Kota juga memastikan Dinas Kesehatan Kota Medan mengawasi fasilitas kesehatan (Faskes) Rumah sakit yang berkerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mulai dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), rumah sakit Tipe C dan Tipe B memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Medan.

“Jangan lagi kita dengar ada masyarakat Kota Medan yang tak mampu namun tidak bisa berobat ke rumah sakit karena tidak memiliki BPJS atau BPJSnya menunggak. Sebab Pemko Medan telah menjamin Kesehatan warganya melalui program UHC/JKMB,” sebut Sudari.

Kemudian Komisi II DPRD minta Dinas Kesehatan Kota Medan agar rutin melakukan Insfeksi terhadap rumah sakit yang ada di Kota Medan tentang SDM tenaga Kesehatan (Nakes) maupun alat alat kesehatan (Alkes) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang ada guna mengindari terjadinya mal praktek.

Jadi, kata Sudari, Komisi II DPRD terus berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.

“Semua pengaduan yang masuk kita coba menyelesaikannya lewat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan memanggil berbagai pihak terkait,” ungkap Sudari.

Seperti baru-baru ini, Komisi II DPRD Kota Medan menggelar RDP dengan PT. Vigo Lestari Indo Nusa dan OPD terkait. Rapat ini digelar karena adanya pengaduan karyawan yang PHK dan tidak menerima haknya, serta penahanan ijazah oleh perusahaan.

Dalam rapat yang dihadiri karyawan, manajemen PT. Vigo, UPT I Dinas Tenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan itu, Komisi II DPRD Medan berperan sebagai mediator.

Meskipun belum ada titik terang, padahal Dinas Tenaga Kerja Sumut maupun Medan telah mengeluarkan saran dan himbauan kepada PT. Vigo, namun Komisi II DPRD Medan tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya secara komprehensif.

“Harapan kita pihak manajemen PT. Vigo agar bisa berempati kepada karyawannya, karena apa yang diminta karyawan tersebut sudah menjadi win win solution. Kita juga menghimbau supaya perusahaan mengembalikan ijazah karyawan, agar mereka bisa mencari pekerjaan di tempat lain,” imbuh Sudari.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto SH (Butong) mengatakan,
banyak program yang telah dijalankan Komisi II DPRD Medan rangka menindaklanjuti visi misi tersebut.

Seperti menindaklanjuti keluhan-keluhan masyarakat tentang tenaga kerja, baik menyangkut persoalan putusan hubungan kerja (PHK) hak-hak normatif karyawan dan lainnya.

Dimana lanjut Butong yang juga Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Medan tersebut, sampai saat ini pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat terkait PHK, Hak-hak normatif lainnya.

Demikian juga terhadap sektor kesehatan, terutama untuk program UHC JKMB, dimana Komisi II DPRD Medan merupakan pencetus awal diberlakukannya program layanan kesehatan gratis ini.

Komisi II DPRD Medan lanjut Butong, mendorong agar program UHC ini segera diimplementasikan sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Dan akhirnya pada 1 Desember 2022 lalu, program UHC ini secara resmi diluncurkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Karena secara aturan kuota BPJS Kesehatan di Kota Medan telah terpenuhi yakni 96 persen warga Kota Medan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Terkait pendidikan, Butong mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotan Medan tidak hanya fokus kepada pendidikan formal semata, namun pendidikan non formal juga penting diimplementasikan.

Sedangkan untuk tenaga kerja Butong minta perlu ada suatu dorongan agar sektor usaha di Kota Medan kembali bangkit, sebab Medan saat ini dalam kondisi lesu, peristiwa pandemi covid 19 kemaren banyak membuat sektor usaha mengalami keterpurukan.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan diharapkan mampu melakukan inovasi, membuat pelatihan-pelatihan guna menciptakan lapangan kerja baru, sehingga tidak terus berharap kepada perusahaan atau pabrik.

“Jadi saya berharap kedepannya kita jangan lagi berpikir untuk menjadi karyawan atau buruh pabrik, tapi bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja sendiri, untuk menuju kesana Dinas Tenaga Kerja harus berperan melakukan inovasi guna menciptakan tenaga kerja terampil,” harap Butong.

Terkait banyaknya masyarakat yang mengadu ke Komisi II DPRD Medan terkait PHK sepihak maupun belum terpenuhinya hak-hak normatif secara secara wajar, Butong mengatakan ini terjadi karena belum adanya alat paksa untuk menekan pengusaha agar tidak melakukan tindakan PHK sepihak.

Sebab adapun Undang-Undang (UU) Tenaga Kerja kata Butong tidak dapat melindungi para pekerja, UU tersebut menurut Butong “banci” untuk itu dia menyarankan agar pemerintah mewajibkan kepada seluruh perusahaan agar masuk BPJS Tenaga Kerja, mewajibkan kepada seluruh pengusaha memasukkan karyawannya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.

Hal dilakukan agar tidak ada lagi pemikiran untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya, sebaliknya pekerjapun tidak lagi merasa khawatir jika harus terjadi PHK, karena pemerintah lewat BPJS Tenaga Kerja sudah menjamin hari tuanya.

Meski demikian Botong menyarankan ada klausul di dalam undang undang cipta kerja untuk memaksa pihak pengusaha membayar hak-hak pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya Butong minta pengawasan sektor usaha dan pekerja dikembalikan kepada kabupaten/kota, bukan seperti yang selama ini terjadi, pengawasan berada ditangan provinsi, sehingga dirasa sangat tidak maksimal.

“Kita pun sebagai DPRD Kota Medan yang membidangi masalah ketenagakerjaan tidak bisa berbuat banyak, sebab pengawasan sepenuhnya menjadi wewenang provinsi, kalaupun ada pengaduan terkait sengketa buruh, Komisi II DPRD Medan hanya dapat melakukan mediasi dengan harapan tidak ada yang saling dirugikan,” tandas Butong.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mengatakan, sesuai tugas dan fungsinya, Komisi II DPRD Medan intens menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa tidak mendapat keadilan.

“Kita terus menjembatani persoalan-persoalan ketenagakerjaan,lingkungan hidup, pendidikan dan lainnya, semua yang datang menyampaikan aspirasinya, semua pengaduan yang masuk ke Komisi II DPRD Medan kita tampung untuk ditindaklanjuti,”kata Wong.

Terkait bidang kesehatan, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mendorong agar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

“Saat ini dengan menggunakan KTP maupun KK masyarakat sudah bisa berobat ke Puskesmas lewat program UHC JKMB, jadi masyarakat harus bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Wong Chun Sen.

Sebab, kata Wong, program UHC JKM ini diperuntukkan kepada orang-orang tidak mampu.

“Jadi kepada masyarakat Kota Medan yang kurang mampu jika mengalami gangguan kesehatan silakan datang ke Puskesmas,” imbuh Wong.

Tapi kalau dalam keadaan emergency atau darurat, kata Wong Chun Sen, boleh langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk itu anggota dewan dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan ini mendorong Puskesmas maupun rumah sakit agar memberikan hal terbaik kepada masyarakat.

Karena sampai hari ini masih saja kita dengar keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan yang diberikan petugas medis Puskesmas

Padahal tujuan diluncurkannya program UCH JKMB ini untuk mempermudah masyarakat jika membutuhkan pelayanan kesehatan, sebab dengan menggunakan KTP maupun KK masyarakat tersebut sudah bisa berobat.

“Untuk itu Puskesmas selaku fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama harus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, melakukan sosialisasi tentang tata cara menggunakan program UHC JKMB,” imbuh Wong.

Adapun ruang lingkup Komisi II DPRD meliputi meliputi: Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah Pirngadi Medan, Kabag Pendidikan, Sosial dan Agama, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Berikut Alat Kelengkapan Komisi II DPRD Medan :

Ketua : Sudari, ST
Wakil Ketua : Surianto, SH
Sekretaris : Drs Wong Chun Sen, MPd B
Anggota : Janses Simbolon
Anggota : Dodi Robert Simangunsong, SH
Anggota : T. Edriansyah Rendi , ST
Anggota : Netty Juniarti Siregar
Anggota : Johannes H Hutagalung, SSos
Anggota : Syaiful Ramadhan
Anggota : Modesta Marpaung, AmKeb, SKM.
Anggota : Edi Syahputra.(*)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dua Legislator Nyaris Adu Jotos, PDIP – Demokrat Didesak Beri Sanksi Tegas

mimbarumum.co.id - Praktisi hukum Kota Medan Bambang H Samosir, SH, MH mengecam keras perkelahian yang melibatkan dua anggota Dewan...