Sabtu, Juli 6, 2024

Adminduk Online Miliki Banyak Manfaat, Edi Saputra: Salah Satunya Menghindari Pasangan “Selingkuh”

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST menjelaskan banyak manfaat yang bisa diperoleh dan dirasakan masyarakat dengan sistem kepemilikan kartu digital arau online administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran hingga lainnya. Selain mempercepat proses pengurusannya, juga mengindari penyalahgunaan data.

“Banyak manfaat dari adminduk secara online, seperti KK sistem Barcode saat ini diterapkan sebab kita bisa mengetahui langsung apakah KK kita tesebut asli atau tidak. Karena data dokumen adminduk secara online tersebut diyakini terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir lagi sebab dokumen digital dilengkapi dengan barcode yang bisa dipindai di Android,” jelas Edi Saputra.

Edi Saputra menyampaikan hal itu saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan) pada kegiatan kapasitas DPRD Sub Kegiatan Publikasi dab Dokumrntasi Anggota Dewan, Sabtu (29/10/2022) di Jalan Rumah Peduli Edi Saputra Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Edi Saputra menegaskan bahwa mengurus adminduk ini sangat perlu bagi masyarakat khususnya kaum ibu. Diantaranya untuk mengetahui apakah pasangannya masih benar-benar setia kepadanya atau tidak.

“Sebab ada kasus yang pernah datang ke kami , seorang ibu-ibu menangis dan mengakui bahwa suaminya sudah kawin lagi saat mengurus perbaikan KK di posko kami ini,”papar Edi Saputra yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini.

Untuk itu, lanjut Edi Saputra menekankan, betapa bergunanya sistem adminduk yang dilakukan pemerintah saat ini dengan sistem online arau digital. “Sebab dengan sistem online berlaku saat ini, satu penduduk hanya boleh memiliki satu NIK KK atau KTP . Jadi dengan sistem sekarang ini, maka jangan coba-coba masyarakat untuk selingkuh atau kawin lagi,”kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Amplas, Area dan Kota ini.

“Makanya kalau ada suami yang menikah lagi, tanpa ada izin isterinya dan dia mengurus KK atau KTP baru, maka hal itu dipastikan sulit dilakukan.
Sebab kalau ingin pindah KK lagi maka harus ada izin suaminya. Sebab jika sudah ada izin isterinya maka secara otomatis namanya yang di KK sebelumnya akan hilang,”bebernya.

Edi Saputra menjelaskan jika ada suami kawin lagi tanpa ada persetujuan isterinya maka suaminya tersebut bisa dituntut. “Jadi sekali lagi KK atau KTP satu NIK ini sangat berguna, salahsatunya untuk mengantisipasi hal ini”.tukas Anggota Komisi 1 DPRD Medan membidangi Hukum dan Pemerintahan ini.

Untuk itu, Edi Saputra mengimbau masyarakat khususnya kaum ibu jangan main-main dalam pengurusan adminduk seperti KK dan KTP.”Sebaiknya datang dan uruslah sendiri. Jangan sampai orang lain yang mengurus dan menulis KK-nya,”katanya.

“Sebab demi mengindari salah nama atau data lainnya. Harapan saya, bapak ibu jangan lagi sepele dalam pengurusan adminduk,”imbuhnya.

Sosialiasi Perda digelar Edi Saputra tersebut dilakukan dalam dua termin, yakni Sabtu (29/10/2022) di Posko Rumah Peduli Jalan Mandala By Pass dan Minggu (30/10/2022) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga. Usai sosialisasi perda, Edi Saputra juga melakukan pembagian ratusan surat adminduk seperti KK, KTP, hingga Akte Kelahiran warga yang diurus di Posko Rumah Peduli Edi Saputra secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

Reporter : Jamaluddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya