mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dr.Ade Taufiq, Sp.OG kembali melaksanakan sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dua hari, Sabtu (19/4/2025) dan Minggu (20/4/2025). Kali ini sosialisasi Perda tersebut umumnya dihadiri warga Muhammadiyah dari daerah pemilihannya (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.
Disebutkan, lokasi sosialisasi dilaksanakan pertama di halaman Masjid Taqwa Jalan Bromo Gang Taqwa Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area dan kedua halaman SD Muhammadiyah 10 Jalan Adenan Bedawi Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Dihadapan ratusan peserta sosialisasi yang umumnya dihadiri ibu-ibu, Ade Taufiq menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, sehingga diharapkan dapat meningkat kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan manfaatnya tidak merokok.
“Sebab merokok selain dapat merusak kesehatan, juga merusak perekonomian di rumah tangga. Bayangkan jika banyak rokok yang dibeli setiap harinya, bisa berimbas terganggunya uang belanja di rumah,” katanya dihadapan pengurus dan warga Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Medan Denai, PCM Medan Area, PCM Medan Kota , PCM Pasar Merah, PCM Sukaramai yang berhadir.
Untuk itu Ade Taufiq yang juga merupakan warga dan kader Muhammadiyah itu, mengajak warga Muhammadiyah untuk berhenti merokok, karena banyak penyakit yang disebabkan akibat rokok atau merokok. Diantaranya kanker dan TBC. Bagi yang tidak merokok harus di pertahankan dan jangan terpengaruh kepada perokok.
“Jika kita ingin sehat, maka segeralah tinggalkan rokok dan mari kita bersama-sama menjaga dan menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini,”tegasnya.
Lebih lanjut Ade Taufiq menjelaskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), katanya adalah ruangan atau arena yang dilarang merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau. Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 yang mewajibkan tiap daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok yang disambut baik beberapa daerah di Indonesia termasuk salah satunya adalah kota Medan.”Jika ada masyarakat yang merokok di tempat terbuka atau umum agar diingatkan bersama-sama, misalnya lingkungan pemerintahan, tempat kerja, industri, pasar hingga sekolah. Jika kita bersama mengingatkan perda ini maka kita yakini akan tercipta suasana di lingkungan dan masyarakat yang sehat bebas dari asap rokok “kata Ade Taufiq.
Selanjutnya, Ade Taufiq mengingatkan kepada kalangan masyarakat khususnya warga Muhammadiyah agar ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perda KTR ini. Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum/badan usaha dan lembaga/organisasi yang diselenggarakan masyarakat dengan cara: diantaranya memberikan sumbangan pemikiran dengan penentuan kebijakan terkait dengan KTR, melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR, dan ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan. Kemudian menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, mengingatkan setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dan melapor setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan KTR.
Ade Taufiq juga menegaskan bahwa rokok atau merokok sangat berbahaya bagi anak-anak khususnya usia balita.”Sebab anak anak sangat rentan terjangkit penyakit menular misalnya dari TBC yang disebabkan karena asap rokok maupun virus lainnya. Makanya hindari anak dari asap rokok dan prang dewasa yang merokok,”imbau Ade Taufiq yang juga Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
Selain itu, Ade Taufiq juga menyampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, diantaranya yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000. Selain itu, lanjut Ade, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Begitu juga setiap pengelola, pimpinan dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp10 juta. Untuk itu kita harapkan Perda KTR ini dijalankan dengan tegas penerapannya,”paparnya.
Diakhir penuturannya, Ade Taufiq menyatakan bahwa dirinya punya komitmen akan senantiasa menjalin komunikasi dengan masyarakat dan berupaya berjuang menyahuti berbagai persoalan yang dialami masyarakat. “Sebab saya diamanahkan masyarakat menjadi Anggota DPRD Medan, maka saya juga harus tak boleh pernah lupa dan tetap akan kembali ke masyarakat juga,”tuturnya.
Reporter: djamaluddin