Ada Tiga Tersangka Baru Korupsi Taman Rekreasi Madina

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id Ada tiga tersangka baru kasus korupsi taman rekreasi Mandailing Natal. Penyidik Kejati Sumut menahan tiga tersangka terakait dugaan korupsi proyek pelaksanaan pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Kabupaten Madina.

“Pada hari ini, Selasal 10 September 2019 pukul 15.00 WIB Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan tiga tersangka,” kata Kepala Seksi Perenangan Hukum Sumanggar Siagiaan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga : Tiga Tersangka Korupsi Proyek Taman Rekreasi Madina Ditahan

Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai, Sumanggar mengungkapkan ada pun yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan yakni, SD (46) pria Jabatan Plt. Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), NS (45) pria jabatan PNS di Dinas PU Madina selaku PPK dan LS (48) wanita jabatan PNS di Dinas PU Madina selaku PPK.

- Advertisement -

“Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016-2017 di Kabupaten Madina,” ujar Sumanggar Siagian yang juga menjabat Kepala Humas Kejati Sumut.

Tim Pidsus menilai ketiga tersanka melanggar, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Lebih jauh, Sumanggar menerangkan koronolagisnya, bahwa pada tahun 2016, Kabupaten Madina memulai pembangunan Tapian Siri Siri. Selanjutnya pada tahun 2017 dilakukan pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu.

Kata Siagian, Pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.

“Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut yang melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina antara lain, fisik pembangunan pekerjaan umum sebesar Rp 534.276.000, alat berat Rp. 2.296.000.000. Total kerugian keuangan negara menacapai Rp. 2.830.270.000,” tegas Sumanggar Siagian.

Ia mengatakan, sesuai dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 10 September 2019, dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka dan selama 20 hari ke depan tersangka dititipkan ke LP Tanjung Gusta Medan. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Tim Gabungan Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Gang Pantai Sunggal dan Gang Warisan Helvetia

mimbarumum.co.id - Tim Gabungan Polrestabes Medan menggerebek Gang Pantai, Medan Sunggal dan Gang Warisan 2, Medan Helvetia, Kamis (21/11/2024)...