mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST sosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Sabtu (18/1/2020) malam di Jalan Mandala By Pass Medan, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dihadapan ratusan waega, Edi menyampaikan tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap masalah yang terjadi di lingkungan. Demikian juga tugasnya sebagai kepala lingkungan.
Dalam peraturan itu, kata Edi yang saat ini di Komisi I DPRD Medan mengungkapkan, usia kepling maksimal 50 tahun. Sehingga jika ada yang mengetahui ada kepling yang usianya lewat maka segera sampaikan ke kelurahan.
Baca Juga : Salut Kepling Langsung Tindak Lanjuti Lapor Pak!
“Demikian juga seorang kepling harus berdomisi di lingkungan dia bekerja. Sebab kepling itu sangat bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai kejahatan di lingkungan,” ujar Edi.
Untuk itu, Edi menegaskan, jika ada kepling yang tidak merespon dan peduli dengan pengaduan dan persoalan di lingkungan dipimpinnya maka laporkan ke pejabat kelurahan, kecamatan hingga Pemko Medab. Sebab saat ini, kata Edi, berbagai kejahatan cukup banyak di tegah-tengah masyarakat.
“Jika mengetahui jangan segan menyampaikan kepada kepling. Termasuk soal data kependudukan berurusanlah dengan kepling,” ujarnya.
Usai sosialisasi, ada 75 KTP masyarakat yang diurus secara gratis dibagikan. Demikian pula 30 Kartu Kelurga dan 60 Akte Kelahiran dibagikan kepada masyarakat yang telah selesai diurus selama ini dengan gratis.(jamal)
Kepling utk wilayah sei putih timur 1 kepling lingkungan 4 selalu ada bantuan dari pemerintah selalu keluarga nya yg di utamakannya.