mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menghimbau jaksa dalam melaksanakan tugas wajib mempedomani standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara.
Hal ini disampaikan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada mimbarumum.co.id, Kamis (9/5/2019) ketika di konfirmasi terkait oknum jaksa JN dari Kejari Belawan yang meminta uang kepada keluarga terdakwa dalam kasus sidang penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sumanggar menyebutkan, hal tersebut masih isu, belum akurat jadi belum bisa ditanggapi. Masih sepihak dan harus diklarifikasi kepada pihak yang terkait apakah menerima uang dari pihak terdakwa atau tidak.
“Kalau memang dia (keluarga terdakwa) keberatan kepada perbuatan jaksa laporkan, kita kan punya internal pengawasan yang bertugas menindak jaksa-jaksa nakal,” kata Sumanggar Siagian yang juga menjabat sebagai Kasi Penkum.
Ia menegaskan, jadi laporkan saja, jangan sampai dia (terdakwa) mendapatkan ketidak nyamanan dan kepuasan terhadap perkarannya itu.
“Harapan kita (Kejaksaan) jaksa laksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara. Jadi itu saja pedomani sebagai jaksa,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai. (jep)