Ada 20 Persen Pejabat Pemko Belum Laporkan Kekayaan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota diperintahkan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada 20 persen diantaranya belum melakukan itu.

“Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya rasa itu tidak sukar, saya sendiri sudah menyelesaikannya 15 hari.” kata Wakil Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi MH, Rabu (20/3/19).

Orang nomor dua di jajaran pemerintahan Kota Medan itu menyampaikan hal tersebut dalam acara pembukaan kegiatan Penyusunan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Balai Kota Medan.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan, katanya, ternyata dari sebanyak 206 pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya, hanya sebanyak 80 persen saja yang melakukannya.

- Advertisement -

“Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 206 harus melaporkan harta kekayaannya,” ucap Wakil Wali Kota mengintruksikan secara tegas hal itu. Ia seraya menunjukkan formulir LHKPN miliknya yang telah diisi.

Apalagi jelas Wakil Wali Kota, BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 20-22 Maret untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN.

Oleh karenanya Akhyar minta waktu yang tiga hari tersebut dipergunakan dengan sebaik-baiknya sehingga tak ada lagi pejabat di lingkungan Pemko Medan yang tidak melaporkan harta kekayaan masing-masing.

“Melaporkan harta kekayaan itu merupakan kewajiban. Saya berharap tahun ini 100 persen pejabat di lingkungan Pemko Medan yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Jangan sampai ada lagi pejabat yang tidak melaporkannya, sebab itu akan menimbulkan tafsir liar dari KPK,” pesannya.

Sebelumnya, Kepala BKD &PSDM Kota Medan Muslim Harahap dalam laporanya menjelaskan, seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Meski wajib namun masih ada juga pejabat yang belum melaporkannya.

Tahun 2017, paparnya, hanya 80 persen dari 206 pejabat yang wajib melaporkan mengisi LHKPN guna melaporkan harta kekayaannya. Artinya, ada 20 persen pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

“Untuk itu tahun ini, kita harapkan seluruh pejabat harus melaporkannya,” kata Muslim.

Guna memudahkan para pejabat melaporkan harta kekayaan masing-masing, Muslim pun telah menurunkan sejumlah anggotanya untuk membantu mengisi formulir LHKPN selama tiga hari.

“Kita tunggu selama tiga hari ini, sehingga dalam bulan ini juga seluruh laporan harta kekayaan pejabat selesai 100 persen,” harapnya.

Pembukaan kegiatan penyusunan LHKPN ditandai dengan penyerahan LHKPN milik Wakil Wali Kota yang dilakukan langsung orang nomor dua di Pemko Medan itu kepada Kepala BKD & PSDM Kota Medan. Kegiatan pengisian LHKPN itu dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. (r)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Serahkan Piala Juara Liga 4, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Sepakbola Sumut Makin Berkembang

mimbarumum.co.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyerahkan piala juara pertama Liga 4 zona Sumut, pada Klub Victory...