mimbarumum.co.id – Polres Padang Sidimpuan menangkap residivis narkoba di Jalan SM Raja Gg Hikmah, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Rabu (6/10/2021) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Prayitno Kamis (7/10/2021) menjelaskan inisial A alias Accul (35) seorang residivis narkoba. Dia hanya bisa pasrah saat dijemput tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padang Sidimpuan.
Kasat Reskrim membenarkan Accul, ditangkap tidak jauh dari tempat dia tinggal. Dan ia harus tanggung jawab ulahnya karena diduga telah melakukan mencuri 2 unit handphone (HP).
Terpisah KBO Satrekrim Iptu K.Sinaga menjelaskan Accul sudah sudah diamankan atas laporan dari korban. Yakni, Zulhan Efendi DR (30), warga Jalan Bersama VI, Lingkungan III, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara. Korban, merasa rumahnya dibobol maling dan HP-nya juga ikut digasak.
Pada hari Jumat (17/9/2021) sekira pukul 07.00 WIB, pelapor (korban) terbangun dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka. Kemudian, pelapor tidak melihat dua unit HP miliknya.
KBO Reskrim Padang Sidimpuan mengungkapkan Handphone milik Zulhan yang hilang itu sebelumnya diletakkan di atas kursi dalam rumah korban. Karena korban merasa keberatan, lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Sidimpuan, mendapatkan laporan tersebut. Tim tekap Reskirim pun terjun ke TKP guna melakukan penyelidikan mencari keberadaan korban.
Alhasil, lebih kurang 3 pekan melakukan penyelidikan, tersangka sukses dibekuk. Dengan tim Tekab kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Accul merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Dia bebas pada tahun 2019. Dan Accul mengaku, dirinya nekat mencuri HP untuk main judi online game higgs domino serta beli sabu dan minuman beralkohol,” pungkas KBO.
Reporter : Rizal Nasution
Editor : Siti Murni