Senin, Juli 1, 2024

Abdul Rani : Sikap Camat Medan Timur Abaikan Instruksi Mendagri

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Dugaan adanya keterlibatan Camat Medan Timur atas sengketa lahan tanah di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur membuat wakil rakyat di DPRD Medan angkat bicara.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani menilai bahwa Pemko Medan tidak boleh tinggal diam akan dugaan terlibatnya oknum pejabat mereka dalam pelanggaran hukum.

Pemko Medan harus campur tangan dalam hal ini. Pemko tidak boleh berdiam diri bila ada dugaan oknum pejabatnya yang diketahui terlibat dalam sebuah pelanggaran hukum.

Baca Juga : Camat Medan Timur Dituding Rekayasa Kuitansi Ahli Waris

“Oknum pejabat harus bisa menjadi contoh, bukan malah berada di lingkaran yang menyalahi aturan. Pemko Medan harus menanyakan dengan jelas apa alasan oknum pejabatnya tidak mengindahkan putusan pengadilan. Padahal kita ketahui bersama, kalau negara ini adalah negara hukum,” jelasnya pada wartawan, kemarin (28/1/2020).

Pemko harus mencari tahu alasan pasti, kenapa oknum camat tersebut enggan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memenangkan ahli waris pemilik tanah hingga akhirnya ahli waris tidak dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat keterangan tidak sengketa (SKTS) di kecamatan tersebut.

“Kalau ahli waris memang sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait sengketa lahan itu dan memang sudah inkrah, seharusnya tidak ada masalah lagi, pihak kecamatan tinggal menjalankan sesuatu putusan saja. Tapi kalau mereka tidak mengindahkan, harusnya Pemko bisa memulai dari situ. Tanya apa alasannya,” katanya.

Seperti diketahui, sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, semakin memanas.

Terbaru, Camat Medan Timur, Ody Batubara diancam bakal dilaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahli waris melalui kuasa hukumnya Ade Suferi (45) mengatakan, pihaknya kesulitan untuk mengurus PBB dan SKTS.

Padahal, ahli waris sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan. (jamal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondisi Kritis Bayi Zehan: Tindakan Cepat Dokter Membawa Pemulihan yang Menakjubkan

mimbarumum.co.id - Dalam momen medis yang mendebarkan, dedikasi tanpa henti dari para dokter muncul sebagai mercusuar harapan bagi Zehan...

Baca Artikel lainya