mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah ibadah Wihara, Jalan Pabrik Tenun Kelurahan Seiputih Tengah Kecamatan Medan petisah, Sabtu (22/2/2025).
Pelaku adalah laki- laki berinisial AAG (46) warga Jalan Ayahanda Gang Talam Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK, MH didamoingi Kanit Reskrimnya, Iptu Dian Simangunsong, SH, MH menjelaskan pada hari Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Ayahanda Medan Petisah viral di media sosial (medsos) IG dengan Akun Info Medan 77 Da berdasarkan informasi bahwa pelaku pencurian terlihat di pinggir jalan. Dan sesuai Laporan Polisi Nomor, LP / B / 143 /II/ 2025 / SU / POLRESTABES MEDAN / SEK MDN BARU, pada tanggal 19 Febuari 2025, pelapor/Korban An.Maguslim.
“Kemudian pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan hingga dapat diamankan petugas kita,” kata Kompol Hemdrik Aritonang, Senin (24/2/2025).
Ditambahkannya, saat dilakukan imterogasi, pelaku mengaku mencuri mesin pompa air di Viahara tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, dilakukan pengembangan ke arah Jalan Pengayoman akan tetapi dalam perjalanan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga setelah dua kali melepaskan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna penyidikan lanjut.
“Adapun kerugian korban berupa, 1 buah Pompa mesin air merek Shimizu seharga Rp. 2.67500. Dan barang bukti diamankan dari pelaku, 1 buah Topi pada saat dipakai melakukan pencurian, 1 buah tas sandang hitam, 1 buah tang potong hitam hijau. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan