mimbarumum.co.id – Pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model, Desiska Br Sihite alias Siska (35) didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang model sebesar Rp 758.400.000.
Wanita yang yang bermukim di Jalan Keris No 56A Kelurahan Pahlawan Kecamaan Medan Perjuangan itu, kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
Pada sidang kedua, Siska melalui penasehat hukumnya membacakan nota eksepsi (keberatan atas dakwaan) di hadapan Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negari (PN) Medan, Kamis (21/2/2025).
Sementara, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, menjelaskan kenapa Siska didakwa perkara tipu gelap.
“Pada Maret 2019 lalu, saksi korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP Model, Jalan Pukat Banting I No 49 Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan milik terdakwa Siska,” ujarnya.
Labih lannjut, diuraikan, kedatangan Alexander untuk menjadi model dengan syarat-syarat memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000. Setelah mendaftar, Alexander dilatih menjadi model.
“Pada Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 Episode dan menjadi bintang Iklan makanan dengan bayaran Rp4.000.000.000,” ungkap JPU.
Penawaran tersebut bukan tanpa syarat. Alexander diharuskan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa Siswa yang bergerak di Bidang Model dan dekat dengan artis, Alexander pun percaya dan tergiur dengan penawaran itu.
Tanpa curiga, Alexander mengirim uang ke terdakwa Siska sebanyak puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp758.400.000. Namun, janji hanya ditinggal janji.
Hingga saat ini, Alexander tidak ada bermain film 200 Episode sesuai dengan apa yang iming-imingkan oleh terdakwa Siska. Sehingga Alexander yang mengalami kerugian Rp758.400.000, melaporkan perbuatan terdakwa Siska ke Polrestabes Medan
“Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas JPU.
Reporter : Jepri Zebua