Praktisi Hukum Zennuddin Herman Minta Kapolres Belawan Usut Tuntas Pemalsuan Dokumen KSOP

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tindakan tangkap lepas yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Belawan atas Roby Haris selaku Ketua Umum LSM CIFOR (Corruption Indonesia Functionary Observation Reign), terus menggelinding seperti bola panas. Sebab, Roby Haris dinilai sudah terbukti memalsukan dokumen KSOP (Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Belawan).

Caranya, Roby Haris menerbitkan Surat Perintah Setor dengan mengatasnamakan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor KSOP Pelabuhan Belawan dan menabalkan nama dan tandatangannya sendiri, tertanggal 30 Agustus 2024.
Seolah-olah Roby Haris memiliki kewenangan menjual onggokan besi di Pelabuhan Belawan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Parahnya lagi, dengan dokumen palsu tersebut Roby Haris meraup uang sebesar Rp150 juta dan korban sempat melaporkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kini, Roby Haris bebas melengang menghidup udara melalui Restorasi Justice (RJ). Ini diketahui berdasarkan keterangan Kapolres Belawan yang disampaikan pada 20 Januari 2025 lalu. Sayang, Kapolres AKBP Janton Silaban tidak merinci siapa korban dari tindakan RJ.

- Advertisement -

Menyahuti hal tersebut, Praktisi Hukum Zennuddin Herman SH mengingatkan Polres Pelabuhan Belawan untuk pro aktif dalam melakukan pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Artinya, tak hanya berhenti di kasus penipuan dan penggelapan (dengan menggunakan dokumen palsu) yang merupakan rangkaian dalam kasus tersebut, walau dalam kasus (penipuan dan penggelapan) yang menyeret Ketua LSM CIFOR itu telah terjadi kesepakatan damai melalui restorative justice (RJ).

“Dalam kasus yang menyeret Ketua LSM Cifor ini, ada dua poin (kasus) yang berbeda. Yang pertama, kasus penipuan dan penggelapan. Kedua, dugaan pemalsuan dokumen. Dan polisi seharusnya pro aktif menulusuri hal tersebut,” Zennuddin, menegaskan.

Terang Zennuddin lagi, dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman yang berat, sesuai dengan Pasal 263 dan 264 KUHPidana.

“Baik delik materiil maupun formil harus diperhatikan secara saksama. Fokus utama mestinya pada dokumen yang dipalsukan, karena ada pihak yang dirugikan akibat pemalsuan tersebut,” tegas Zennuddin. 

Pasal 263 (1) secara gamblang menegaskan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.

“Jadi kita simpulkan bahwa ada dua pihak yang telah dirugikan atas tindakan pemalsuan tersebut, yakni Pihak KSOP yang dirugikan akibat dokumen palsu dan Pihak yang telah menggelontor uang kepada Robi Haris sebagai korban pemalsuan,” ujar Zennuddin

Ia pun menyarankan kepada KSOP, untuk mengambil sikap tegas dan memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemalsuan tersebut, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. 

Kasus penipuan modus jual beli besi di Belawan berakhir damai dengan penerapan RJ kepada Robi Haris juga dinilai sumir. Ini menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan kelayakan proses tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengonfirmasi bahwa restorative justice telah diterapkan dalam kasus ini, setelah kedua belah pihak,  yakni pihak korban penipuan dan pelaku,  sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Sudah RJ itu. Dalam penyidikan, RJ diperbolehkan karena kedua belah pihak sepakat damai,” kata Janton dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (13/1).

Sementara untuk pemalsuan dokumen, Kapolres denga tegas mengatakan, “Tidak korban atau pelapor terkait pemalsuan.”

RJ Disoal

Meskipun proses restorative justice sering dianggap sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih humanis, langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan ini mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak, termasuk tokoh pemuda Edi Brasmana, yang mempertanyakan kelayakan dan dasar dari keputusan tersebut.

Edi Brasmana mengungkapkan keprihatinannya terkait penerapan restorative justice pada kasus penipuan dan pemalsuan dokumen ini, yang melibatkan kerugian signifikan, baik bagi korban pribadi maupun negara.

Ia mempertanyakan kepada siapa kesepakatan damai itu berlaku, apakah untuk korban individu yang dirugikan hingga ratusan juta, atau untuk dokumen institusi negara yang dipalsukan.

“Saya mempertanyakan langkah RJ yang dilakukan Kapolres Pelabuhan Belawan ini. RJ dilakukan dengan pihak mana? Apakah korban yang dirugikan ratusan juta, atau pihak dokumen institusi negara (KSOP) yang dipalsukan?” kata Edi melalui pesan tertulisnya pada Selasa (21/1/2025).

Edi juga menyoroti potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal pemalsuan dokumen tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.

Selain itu, Edi Brasmana mendesak pihak Polres Pelabuhan Belawan untuk tidak mengabaikan dugaan keterlibatan Roby Haris dalam pemalsuan dokumen. Ia menduga ada skandal besar yang melibatkan lebih dari satu pihak.

“Saya mendorong Polres Pelabuhan Belawan untuk segera mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pemalsuan dokumen ini. Siapa saja yang terlibat harus diusut,” tegasnya.

Edi juga meminta kementerian perhubungan dan Kepala KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) untuk segera mengambil tindakan tegas, mengingat dokumen yang dipalsukan berkaitan dengan institusi negara.

“Saya juga ingin menekankan, apakah KSOP sudah melaporkan pemalsuan dokumen ini kepada pihak kepolisian? Sebab pelaku kini sudah berkeluyuran bebas,” ujar Edi.

Sementara itu, terkait dengan kedatangan Roby Haris ke kantor KPPU Kanwil I Sumatera Utara pada 8 November 2024, Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas membenarkan bahwa Roby dan rekan-rekannya datang untuk konsultasi mengenai masalah persaingan usaha dan sinergi BUMN.

“Iya benar, mereka datang untuk diskusi dan melakukan konsultasi terkait persaingan-persaingan usaha dan sinergi BUMN,” ujar Ridho, Sabtu (18/1/2025).

Namun, Ridho Pamungkas menegaskan bahwa masalah hukum yang melibatkan Roby Haris tidak menjadi perhatian KPPU, karena tidak berkaitan langsung dengan persoalan persaingan usaha.

“Kalau terkait masalah kasus penipuan dan pemalsuan dokumen, saya pernah baca di berita media. Namun karena tidak terkait dengan persaingan usaha, jadi tidak menjadi konsen saya,” kata Ridho.

Edi Brasmana berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparansi dan tegas, tanpa ada kekaburan hukum yang bisa mencoreng penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Saya berharap para penegak hukum bisa mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini, hingga tuntas dan terang benderang,” pungkas Edi.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Pengelola Judi Tembak Ikan “Jags” Aman-aman Saja di Kecamatan Patumbak, Kapendam I/BB: Laporkan ke Pomdam

mimbarumum.co.id - Meski telah diberitakan, pengelola judi tembak ikan berlogo Jags seolah tidak gentar dan kebal hukum. Pasalnya, sejumlah titik...