Buntut Perubahan Akta dan AHU PASU, Notaris ALSS Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Buntut dari perubahan Akta dan AHU PASU secara sepihak yang diduga kuat dilakukan oleh Notaris berinisial ALSS SH MKn, sehingga menimbulkan kegaduhan atau kekisruhan di internal Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), berujung pada upaya hukum pidana.

Demikian disampaikan Eka Putra Zakran, SH MH Ketua Umum PASU Periode 2022-2027, Kamis (20/02/2025). Dikatakannya, panggilan akrab Eka Putra Zakran, bahwa dirinya selaku Ketua Umum PB-PASU Periode 2022-2027, telah melaporkan Notaris inisial ALSS, SH MKn ke SPKT Polda Sumatera Utara. LP tersebut bernomor: LP/B/229/II/2025/SPKT Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Februari 2025.

“Ya, Notaris berinisial ALSS, SH MKn telah saya laporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara pada Kamis, 19 Februari 2025. Alhamdulillah, Lp diterima dengan Nomor: LP/B/229/II/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. Hal ini saya lakukan guna mendapatkan keadilan, serta meluruskan kiblat Notaris agar bekerja profesional, objektif dan berimbang dalam membuat akta, bukan sepihak, karena Notaris ALSS diduga kuat telah melakukan perubahan secara sepihak terhadap Akta dan AHU PASU. Ulah campur tangan beliau, saat ini rusak internal PASU, terjadi kegaduhan dan kekisruhan. Artinya selain karena kegaduhan di internar PASU, saya juga ingin meluruskan kiblat Notaris, supaya profesi ini lurus, tidak bengkok, khususnya dalam membuat Akta perubahan PASU secara sepihak. Profesi Notaris ini kan mulia, jadi bekerja harus profesional. Saya selaku pendiri, Chairul Anwar Lubis, Riswan Munthe dan Farid Wajdi selaku pendiri, tidak pernah menandatangani yang namanya akta perubahan,” ucap Epza.

Masih menurutnya, adapun tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat sederhana, sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat berharga.

- Advertisement -

Pasal 263 KUHP

Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Harapan saya kepada Kapolda Sumatera Utara dalam hal ini penyidik, dapat memanggil dan memeriksa, serta menegakkan keadilan yang seadil-adilnya dalam kasus ini, mengungkap semua dalang dan pelaku perubahan Akta dan AHU PASU, yang saya nilai telah mencabik-cabik atau mengobrak Abrik marwah dan martabat PASU, yang susah payah kita membinanya, kurang lebih 3 tahun mengawal penegakan hukum dan pengabdian kepada masyarakat, sekarang rumah besar PASU sudah rusak,” pungkas Epza.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Pengelola Judi Tembak Ikan “Jags” Aman-aman Saja di Kecamatan Patumbak, Kapendam I/BB: Laporkan ke Pomdam

mimbarumum.co.id - Meski telah diberitakan, pengelola judi tembak ikan berlogo Jags seolah tidak gentar dan kebal hukum. Pasalnya, sejumlah titik...