Hakim PN Medan Larang Wartawan Ambil Foto Sidang Penggelapan Rp 8,6 Miliar di Bank Mega

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Joko Widodo menghardik wartawan mengambil foto persidangan. Insiden ini terjadi ketika wartawan meliput kasus penggelapan Rp 8,6 miliar di PT Bank Mega yang menyeret Supervisor Bank Mega, Yenny (47).

Kejadian tak mengenakkan ini terjadi pada wartawan. Mulanya, wartawan dari koran terbitan di Medan memasuki ruang sidang Cakra IV PN Medan dan persidangan sudah dibuka terbuka untuk umum oleh Joko Widodo yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi.

Setelah itu, wartawan pun duduk di kursi pengunjung paling belakang dan mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan. Tak lama berselang, wartawan pun berdiri dan berjalan sedikit ke arah depan untuk mendokumentasikan persidangan.

Sebelum mengambil foto, wartawan terlebih dahulu menganggukkan kepala beberapa kali untuk meminta izin kepada Panitera Pengganti (PP) Simon Sembiring. Anggukan tersebut pun dibalas Simon dengan menganggukkan kepala juga.

- Advertisement -

Namun, saat wartawan mengangkat gawainya untuk memotret persidangan dan foto pun belum belum sempat terambil, tiba-tiba Joko Widodo malah mengetokkan palu sidang dengan cukup keras. Hal ini sontak membuat pengunjung sidang terkejut.

“Izin dulu kalau mau foto,” imbuhnya dengan mata melotot, Senin (10/2/205).

Kemudian, wartawan pun menjelaskan bahwa dirinya seorang wartawan. Namun, Joko tetap tidak mengizinkan untuk mengambil foto saat persidangan tengah berlangsung.

“Iya, mau wartawan, hantu, atau malaikat tetap harus izin (ambil foto-red). Ini sidang ada aturannya. Kalau mau foto izin dulu sebelum dibuka persidangan,” ujarnya dengan nada bicara cukup keras.

Selepas itu, dia menyuruh wartawan untuk kembali duduk di kursi pengunjung sidang. Joko pun menyuruh supaya mengambil foto saat persidangan sudah di penghujung atau selesai.

“Saya tidak melarang untuk meliput. Nanti kalau mau foto pas sudah selesai sidang, duduk dulu,” ucapnya.

Padahal, dalam sidang-sidang lainnya yang dipimpin oleh Joko dan terbuka untuk umum tidak pernah kejadian memarahi atau melarang wartawan mengambil foto. Namun, kali ini Joko bersikap berbeda.

Seusai persidangan, PP Simon Sembiring menjumpai wartawan guna mencoba mendamaikan situasi. Simon berdalih bahwa dirinya menganggukkan kepala bukan bermaksud memberi izin untuk mengambil foto.

Namun, terang Simon, hal itu bermaksud sebagai kode untuk disampaikan kepada hakim bahwa ada wartawan yang mau mengambil foto persidangan. Ia pun meminta menghubungi dirinya apabila mau ambil foto.

Terpisah, Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya akan mengingatkan para jajarannya supaya memahami Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.

“Terima kasih, kami telah diingatkan. Nanti saya ingatkan lagi tentang keterbukaan informasi dan sidang terbuka untuk umum untuk seluruh warga PN Medan. Ada info perlu komunikasi dengan Humas,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Dapur Restoran Kawasan Medan Baru Terbakar, Ini Penjelasan Camat

mimbarumum.co.id - Dapur restoran milik PT Surya Mahkota Kencana yang terletak di Jalan Iskandar Muda Nomor 7/ Jalan Sultan...