mimbarumum.co.id – Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi perihal praktik pengoplosan gas di kawasan Selambo.
Buktinya, hingga saat ini, konfirmasi yang dilayangkan belum direspon oleh orang nomor satu di Ditreskrimum Polda Sumut ini.
Demikian juga dengan Kasubbid Penmas, Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon.
Keduanya sama-sama bungkam Ketika dikonformasi perihal adanya dugaan pengoplosan gas LPG subsidi yang lokasinya tak jauh dari Markas Polda Sumut.
Padahal, masih segar dalam ingatan sejumlah massa berunjukrasa ke Markas Polda Sumut pada Senin 21 Januari 2025 lalu.
Kedatangan massa itu meminta pihak kepolisian Polda Sumut dan jajaran menangkap mafia Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi atau Gas 3 Kilogram.
Ditambah lagi, berdasarkan hasil pantauan di lokasi, truk pengangkut gas milik Pertamina wilayah operasi Kota Tebingtinggi keluar masuk mendistribusikan tabung gas Elpiji 3 kilogram yang diduga kuat untuk dipindahkan ke tabung 5,5, 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kendati demikian, hingga saat ini, diduga pihak Polda Sumut dan jajaran belum menindaklanjuti tuntutan massa tersebut.
Begitupun, hingga kini keterangan resmi perihal dugaan praktik pengoplosan gas yang merugikan negara itu masih ditunggu-tunggu oleh awak media.
Termasuk keterangan resmi dari Kapolda Sumut, Irjen Whisnu.
Informasi sebelumnya, sejumlah massa yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut Polda Sumut melakukan penegakan hukum terkait praktik pengoplosn gas elpiji bersubsidi.
Saat itu, para demonstran merasa ada yang janggal dari pihak kepolisian karena tidak menindak praktik pengoplosan gas subsidi tersebut.
Sebab, lokasi praktik mafia gas subsidi itu berada tak jauh dari Markas Polda Sumut, yakni di Jalan Selambo.
Demonstran yang berunjuk rasa tersebar menduga akibat aksi mafia gas ini mencapai kerugian negara sekitar Rp1 Miliar per hari.
“Kalau kami rekapitulasi, akibat aksi mafia gas kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar perhari karena gas subsidi 3 Kilogram dioplos ke dalam tabung gas berukuran 5 kilogram, 12 kilogram serta berbagai ukuran dan dijual dengan harga normal non-subsidi. Padahal isinya tadi dari tabung gas 3 kilogram subsidi yang dipindahkan,” kata Rapi, mewakilinya demonstran.
Reporter: Rasyid Hasibuan/R