mimbarumum.co.id – Ditreskoba Polda Sumut bersama Jajaran ungkap 26 Kasus Tindak Pidana Narkotika masa waktu sepekan dari tanggal 30 Desember 2024 sampai 6 Januari 2025.
Kasus ini mengamankan 31 Orang Pelaku, yakni 22 Orang teridentifikasi bagian dari Jaringan Peredaran Narkoba, dan 9 Orang Pengguna. Barang bukti yang disita berbagai Jenis narko6ba dan Barang lain yang terkait aktivitas peredaran.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., MH., melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya pada Selasa (7/1/2025) mengatakan, barang bukti Narkoba yang diamankan, berupa Jenis Sabu, seberat 661 Gram, Jenis Ganja, seberat 35 Gram, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 199 Butir, dan Jenis Pil Triheksifenidil, sebanyak 3 Butir.
Selain barang bukti Narkotika, Tim juga menyita Lima Unit Sepeda Motor, Lima Unit Handphone dan Tablet, Tiga Unit Laptop, Lima Unit Timbangan Digital, serta Uang Tunai, senilai Rp. 1.985.000, diduga hasil transaksi Narkoba.XZ
*
“Polisi akan terus bergerak, bahkan saat ini Polda Sumut dibackup penuh Kodam I/BB memerangi Narkoba. Komitmen bersama ini untuk menjadikan Sumut bersih dari peredaran Narkotika, Penangkapan para Pelaku ini tidak hanya menyasar pada para Pengguna, tetapi juga Jaringan Besar yang memiliki Barak-barak sebagai tempat transaksi Narkoba, semuanya kita musnahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi bersama Jajaran TNI Polri dan Masyarakat. “Polisi mengapresiasi sekecil apapun informasi yang diberikan Masyarakat kepada Personil di Lapangan sangat bermanfaat. Langkah ini sebagai perang melawan Narkotika yang berkolaborasi dengan semua Pihak.
Polda Sumut akan terus bergerak dan menindak Jaringan Narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada Masyarakat,” imbuhnya.
Reporter : Jafar Sidik