mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menegaskan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1017 PK/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024 yang diterima dari Mahkamah Agung telah memberikan amar yang jelas dan final.
Hal tersebut disampaikan Ketua PN Sei Rampah, M. Sachral RitongaRitonga didampingi Wakil Ketua PN Sei Rampah, Maria Christine Barus, melalui Juru Bicara Lutfhan Darus, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Jumat (13/12/2024).
Amar putusan tersebut memutuskan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame.
Lalu, membatalkan putusan sebelumnya, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K/Pdt/2023, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/PDT/2023/PT MDN, serta Putusan PN Sei Rampah Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”, ujar Lutfhan dalam keterangan tertulisnya.
Juru Bicara PN Sei Rampah menambahkan, berdasarkan amar tersebut, eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Srh tidak dapat dilaksanakan. Hal ini telah ditegaskan melalui Penetapan Ketua PN Sei Rampah tertanggal 9 Desember 2024.
“Pihak terkait telah diberitahukan secara resmi melalui surat tercatat,” imbuhnya.
PN Sei Rampah juga mengklarifikasi sejumlah tuduhan yang disampaikan Pemohon Eksekusi.
Pertama, terkait klaim mengenai uang panjar keamanan eksekusi, PN Sei Rampah menegaskan tidak pernah menerima atau memproses biaya tersebut.
“Biaya keamanan eksekusi tidak pernah dibayarkan melalui PN Sei Rampah,” kata Lutfhan Darus.
Kedua, mengenai tuduhan adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak pengadilan, PN Sei Rampah dengan tegas membantah hal tersebut.
“PN Sei Rampah tidak pernah meminta ataupun menerima pemberian THR dalam bentuk apapun dari Pemohon Eksekusi,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, PN Sei Rampah telah meminta Pemohon Eksekusi untuk mengambil sisa panjar perkara melalui surat resmi tertanggal 10 Desember 2024.
Langkah ini diambil guna menyelesaikan administrasi terkait perkara yang telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi.
Ia mengimbau semua pihak untuk mematuhi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan ini demi menjaga integritas hukum dan keadilan,” tutup Lutfhan.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Nurhayati ke Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Setelah melalui beberapa tahap persidangan, perkara tersebut kemudian sampai ke Mahkamah Agung.
Namun, melalui permohonan PK, para pihak yang merasa dirugikan berhasil membatalkan seluruh putusan sebelumnya. Alhasil, eksekusi yang telah diajukan pun dibatalkan oleh PN Sei Rampah.
Reporter : Jafar Sidik