mimbarumum.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek CCTV di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdiksu) di Jl Teuku Cikditiro Medan, Selasa siang (10/12/2024).Â
Dari pantauan di lapangan, Tim penyidik KPK datang berjumlah 3 orang, sekira pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB. Mereka mengenakan baju batik berwarna biru dan tas ransel hitam. Hingga pengecekan selesai tak ada dokumen penting yang dibawa tim penyidik KPK
Tim penyidik KPK mendatangi kantor tersebut terkait adanya laporan pengaduan atas temuan dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik tahun anggaran 2024 senilai Rp 176 miliar baik SMK maupun SMA.Â
Pengecekan CCTV tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan terhadap oknum Kadisdiksu Abdul Haris Lubis yang telah dipanggil KPK pada tanggal 27 November 2024 di Jakarta menindaklanjuti kasus ditangkapnya rekanan berinisial TSR di salah satu tempat di Medan.
Selain oknum Kadisdiksu Abdul Haris Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA) juga telah diperiksa oleh KPK antara lain, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMK dan Bendahara.Â
KPK juga telah memeriksa KPA SMA, Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan beberapa ASN Disdiksu yang langsung datang ke Gedung KPK di Jakarta pada 9 Desember 2024.Â
Menurut informasi tim penyidik KPK berjumlah 8 orang selama 10 hari berada di BPKP Perwakilan Sumatera Utara Jl Gatot Subroto Medan kemungkinan untuk mencari segala bukti-bukti atas temuan dugaan penyelewengan penggunaan DAK untuk pembangunan fisik tahun anggaran 2024.Â
Bahkan guna pemeriksaan intensif, KPK juga telah melakukan penyadapan HP milik semua terperiksa dalam kasus tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperlancar penyelidikan dan penyidikan perkara yang sedang diusut saat ini.Â
Usai penggeledahan oleh tim penyidik KPK, oknum Kadisdiksu Abdul Haris Lubis tidak berada ditempat dan ruangan kerjanya terbuka. Padahal, sebelum kasus ini mencuat orang nomor satu di Dinas Pendidikan Provsu itu aktif menjalankan aktifitas diruang kerjanya.
Reporter : M Nasir