Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Henry Dumanter: Saya Akan Laporkan ke Kejaksaan Agung

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ditundanya persidangan yang mendudukkan Nina Wati di kursi pesakitan pengadilan, direspon keras olej Anggota DPRD Sumatera Utara, Henry Dumanter. Ia pun menyatakan akan melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Agung atau Komisi Kejaksaan.

Tak hanya Kejaksaan Agung, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP ini juga dalam waktu dekat akan berkunjung ke Komisi Yudisial dan KPK untuk melaporkan masalah ini.

Tokoh masyarakat Sumut ini juga merasa heran dengan kasus yang menyeret Nina Wati, yang diduga penipu ulung yang telah banyak memakan korban. Sebab, sudah lima kali persidangannya ditunda.

Di dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) disebutkan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda 5 kali sidang Nina Wati dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Namun dari data yang diperoleh, ternyata yang membuat penetapan Nina Wati dibantarkan ke RS Royal Prima adalah para hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yaitu David Sidik H Simaremare SH (Hakim Ketua), Hendrawan Nainggolan SH dan Erwinson Nababan SH (Hakim Anggota). Merekalah yang membuat penetapan bahwasanya Ninawati dibantarkan di rumah sakit Royal Prima.

“Pada kasus ini saya melihat seolah-olah hakim tidak tahu Nina Wati dibantarkan dan seolah-olah JPU (jaksa) lah yang tidak mampu menghadirkan terdakwa. Sebenarnya ada apa ini? Sepertinya ada kongkalingkong alias deal-deal-an antara hakim dan jaksa? Sekali lagi, saya juga sangat merasa aneh mengapa kasus sebesar dan seviral ini, dengan jumlah korban yang begitu banyak disidangkan atau disetting di PN Labuhan Deli,” ungkap Dumanter.

Ia pun mengesankan, persidangan perkara tersebut disembunyikan agar masyarakat tidak dapat memantaunya.

“Apapun alasan yang diutarakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk pembenaran mengapa persidangan tersebut dilakukan atau diseting PN Labuhan Deli sungguh tidak masuk di akal saya. Jangan-jangan, apakah sudah ada deal-deal seperti kasus yang di Surabaya,” pungkas Dumanter kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).

Ia pun meminta kepada Komisi Yudisial (KY) atau Komisi Kejaksaan untuk turun ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, demikian juga Kejagung dalam hal ini diwakili oleh Jampidsus serta KPK, untuk ikut memantau perkara ini.

“Saya sangat khawatir kejadian ini mirip dengan kasus yang lagi viral di Surabaya, dimana seorang terdakwa divonis bebas oleh hakim, namun belakangan Kejaksaan Agung melakukan OTT dengan menemukan uang puluhan milyar dalam rekayasa kasus tersebut.
Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan KPK perlu turun ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan perkara Nina Wati ini,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan Dumanter, sebelumnya Nina Wati ditahan oleh Kacabjari Labuhan Deli, kemudian tiba-tiba dibantarkan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam, seolah olah hakim PN Lubukpakam tidak tahu, sementara mereka yang membantarkannya dengan membuat surat penetapan pembantaran.

“Saya sangat berharap nama baik hakim dan jaksa bisa dijunjung tinggi walaupun banyak kejadian belakangan ini yang sangat mencoreng nama baik hakim dan jaksa. Selanjutnya, saya meminta perkara tersebut dapat disidangkan sebagaimana layaknya proses hukum pidana. Sesuai dengan konstitusi kita, semua sama di mata hukum. Saya mewakili masyarakat berharap agar hakim dan jaksa yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Lubukpakam maupun Kejaksaan Tinggi adalah hakim hakim dan jaksa-jaksa yang bermotivasi dan berintegritas yang tinggi,” imbuh Dumanter.

Ia juga meminta dan menghimbau kepada masyarakat dan insan pers, untuk memantau persidangan perkara tersebut.

“Karena saya mencium ada aroma yang tidak jelas dan selanjutnya persidangan perkara tersebut bisa menjadi titik ukur penegakan hukum di Sumatera Utara,” tandasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Rayakan Idul Adha 1446 H, KSPSI AGN Sumut Sembelih 3 Hewan Kurban

mimbarumum.co.id - KSPSI AGN Sumatera Utara menyembelih tiga hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1446 H/ 2025 tahun ini....