Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Ketua PN Siantar Diadukan ke KY dan BP MA RI

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, RLM diadukan ke Komisi Yudicial ( KY) Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (BP MA) Republik Indonesia atas dugaan menyalahgunakan kewenangan, melanggar kode etik dan melanggar pedoman prilaku hakim terkait penangguhan pembayaran uang ganti rugi dari pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Parapat Sibolga yang dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebesar Rp.20.235.346.960.Pengadu adalah Jepri MT Sipahutar SH, M. Kn dan kawan kawan dari kantor Hasrul Benny Harahap & Rekan selaku kuasa hukum PTPN lV Regional l.

Pengaduan dengan nomor 638/HBH-L/Xl/2024 tersebut telah dilayangkan kepada Ketua Komisi Yudicial pada tanggal 6 Nopember 2024 yang baru lalu, dan nomor 369/HBH-L/Xl/2024 kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI pada hari yang sama, jelas MT Sipahutar yang didampingi oleh rekan- rekannya kepada wartawan, Jumat( 8-11-24).

Jepri Sipahutar menyampaikan, langkah hukum dilakukan karena dengan pendekatan komunikasi dan konsultasi tidak mendapat hasil yang diharapkan.

Oleh karena itu, ungkap Sipahutar, pihaknya terpaksa membuat pengaduan kepada dua institusi hukum yang lebih tinggi agar masalah uang ganti rugi tersebut dapat diterima oleh yang berhak yaitu PTPN lV Regional l sebagai perusahaan negara yang telah merelakan sebagian asetnya untuk dialihkan dan dihapus bukukan demi pembangunan daerah maupun negara. Terkait ketentuan pembayaran ganti rugi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (inkrahgt van gewisjdge).

- Advertisement -

Berbagai tahapan dan upaya telah kami lakukan termasuk melakukan komunikasi dan konsultasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, namun tidak memberikan solusi bahkan terkesan memberikan argumen yang tidak berdasarkan ketentuan hukum, dimana Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar menerbitkan 3 (tiga) surat yang disampaikan merespon surat kami dengan isi yang sama, yang pada intinya Pengadilan Negeri Pematang Siantar menunda pembayaran uang ganti rugi yang di Konsinyasikan dikarenakan adanya upaya Peninjauan Kembali atas Perkara Tata Usaha Negara yang dalam seluruh tahapan telah dimenangkan oleh PTPN IV Regional I.

Dapat kami tambahkan bahwa tindakan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar berinisial RLM diduga dilakukan oleh karena adanya tendensi tertentu sehingga kami menduga ada tindakan yang melanggar kode etik serta profesionalisme demi kepentingan tertentu terkait dengan Konsinyasi uang milik Negara cq. PTPN IV Regional I yang dititipkan di salah satu Bank di Kota Pematang Siantar sebesar Rp20.235.346.960 (Dua puluh milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) atas objek tanah penghapusbukuan dan pemindahtanganan milik PTPN IV Regional I untuk Pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga dengan total luasan + 198.481 M2.

Jefri Sipahutar menyatakan sebagai Kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Milik Negara PTPN IV Regional I tindakan tersebut wajib segera diperiksa oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, mengingat seharusnya tidak ada alasan sebagaimana Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku bagi Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk tidak melakukan pembayaran kepada PTPN IV Regional I diantaranya sebagaimana Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta argumentasi yang secara umum diketahui bahwa Peninjauan Kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan sebagaimana Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, pungkas Jefri.

Jefri Sipahutar menambahkan seharusnya ditengah kondisi perilaku Hakim yang saat ini marak menjadi perbincangan publik seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar lebih berhati-hati serta lebih profesional dalam bertindak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan seperti ini yang menurut kami sangat merugikan klien kami yang adalah Perusahaan Negara.

Dr. Christian Orchard Perangin-Angin., SH., MKn., CLA selaku Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I Medan saat di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Kami sebagai Perusahaan Negara menyesali tindakan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar karena menurut pendapat kami seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar berperilaku arif, bijaksana, berintegritas dan profesional, mengingat yang kami mohonkan adalah murni demi dan untuk kepentingan Negara, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi saat ini PTPN IV Regional I merupakan Perusahaan Negara yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023. Seluruh biaya tersebut nantinya juga langsung di transfer ke Kas Negara berdasarkan mekanisme sesuai ketentuan Perundang-Undangan sehingga seharusnya tidak ada kekhawatiran Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk melaksanakannya, tambah Christian.

“Kami berharap laporan dari Kuasa Hukum kami segera ditindaklanjuti oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sehingga Keputusan Bersama Ketua Komisi Yudisial RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat memberi keadilan bagi kami sebagai Perusahaan Negara,” tutup Christian mengakhiri wawancara.

Reporter: R/ Jalaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Dr. Rudi : Hakim Harus Bersikap Adil Sengketa Lahan PT Jaya Beton Indonesia

mimbarumum.co.id - Akademisi Sumatera Utara, Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos., M.Si., menyoroti pentingnya peran hakim dalam menjaga integritas dan...