mimbarumum.co.id – Akademisi Sumatera Utara, Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos., M.Si., menyoroti pentingnya peran hakim dalam menjaga integritas dan berlaku adil dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) di Pengadilan Negeri Medan.
Ia menyatakan bahwa analisa dan perilaku hakim dalam menelaah perkara ini akan menjadi tolok ukur bagi supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani konflik pertanahan.
“Hakim dalam kasus ini harus benar-benar objektif dan mengutamakan keadilan. Ini bukan hanya soal memenangkan salah satu pihak, tetapi memastikan keadilan ditegakkan di hadapan hukum,” kata Dr. Rudi saat dimintai tanggapannya, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar pada penyelesaian konflik pertanahan, terutama yang melibatkan nilai lahan yang tinggi, seperti dalam kasus ini yang mencapai lebih dari Rp642 miliar.
Rudi menambahkan, kasus ini adalah ujian bagi integritas penegak hukum, di mana putusan yang dihasilkan akan berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
“Kasus ini adalah kesempatan bagi hakim untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum dapat diandalkan. Keputusan yang adil akan membentuk persepsi positif masyarakat terhadap sistem peradilan kita,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk menghadirkan warkah atau dokumen kepemilikan lahan yang disengketakan ke persidangan.
Menurut Dr. Rudi, transparansi dalam menghadirkan bukti kepemilikan lahan yang sah merupakan langkah penting dalam menciptakan proses peradilan yang akurat dan obyektif. Karena kehidupan sosial akan harmonis dengan penegakan hukum.
Selain itu, Dr. Rudi menyoroti pentingnya keterangan saksi ahli untuk memberikan perspektif akademik dan hukum yang obyektif. Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli Hukum Perdata, Prof. Tan Kamello dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, menyebut bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT JBI cacat hukum. Menurut Dr. Rudi, pandangan saksi ahli seperti ini sangat penting untuk memberikan pencerahan kepada hakim dalam memahami aspek-aspek hukum yang kompleks.
Ia berharap agar hakim dapat memanfaatkan seluruh informasi yang ada, termasuk pandangan ahli dan bukti-bukti dari BPN, untuk memastikan bahwa putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan prinsip keadilan.
“Jika hakim bersikap adil dan obyektif, putusan yang dihasilkan tidak hanya akan menyelesaikan sengketa ini, tetapi juga memberikan contoh penegakan hukum yang baik bagi masyarakat, sehingga kehidupan sosial di masyarakat akan nyaman,” tuturnya.
Di akhir komentarnya, Dr. Rudi menyatakan bahwa putusan yang adil dalam kasus ini akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia, sekaligus memperkuat supremasi hukum dalam menyelesaikan konflik pertanahan di tengah kehidupan sosial masyarakat.
Reporter : Jepri Zebua