mimbarumum.co.id – Ratusan warga yang berada di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, melakukan aksi unjukrasa (Unras) ke Markas Pomdam I/BB di Jalan Sena, Kota Medan, Senin (4/11/2024).
Dalam aksi unras tersebut, warga memprotes bebasnya oknum TNI dari Kodam I/BB Kopral Satu (Koptu) M yang masih bebas berkeliaran dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dari Korea Selatan (Korsel).Warga meminta kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk segera menangkap dan memproses oknum Koptu M tersebut hingga ke Pengadilan Militer.Suhandri Umar Tarigan SH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) dari korban kriminalisasi hukum, Edi Suranta Gurusinga, mengutuk dan mengecam keras bebasnya oknum TNI Kodam I/BB Koptu M yang masih bebas berkeliaran dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dari Korea Selatan (Korsel).
Pengacara kondang yang biasa dipanggil Umar ini juga mengutuk dan mengecam Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB yang tidak memproses secara hukum oknum TNI Koptu M dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.”Kami, selaku warga dan dari tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, mengutuk dan mengecam keras kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB yang tidak memproses secara hukum oknum TNI Koptu M dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut,” kata Umar saat menggelar aksi unjukrasa (Unras) bersama ratusan warga Kecamatan Pancurbatu di depan Markas Pomdam I/BB di Jalan Sena, Kota Medan, Senin (4/11/2024).
Dalam aksi unras yang juga membakar ban bekas di depan Markas Pomdam itu, Umar yang turut didampingi koordinator aksi, Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit, juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tidak takut dan segan untuk memproses dan menindak tegas seorang oknum TNI AD yang melakukan kesalahan terutama kepada Koptu M.
“Kami juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tidak takut dan segan untuk memproses dan menindak tegas seorang oknum TNI AD yang melakukan kesalahan terutama kepada Koptu M,” teriak Umar didampingi Sastra dan Samuel.
Mereka juga meminta kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk tidak melindungi anggotanya seperti Koptu M yang jelas-jelas telah terbukti bersalah dengan memiliki senpi ilegal yang digadai oleh oknum mantan polisi seharga Rp4 juta.”Jangan lindungi anggota TNI yang jelas-jelas terbukti bersalah dalam hal kepemilikan senpi ilegal seperti yang dilakukan Koptu M,” teriak mereka bertiga yang disambut teriakan dari warga Pancurbatu.
Aksi unras yang berlangsung tertib, aman dan damai itu berlangsung hingga sore hari dan menjelang magrib, lima perwakilan dari kuasa hukum, koordinator aksi dan pihak keluarga dari Edi Suranta Gurusinga, diterima oleh Danpomdam I/BB Kolonel Ucok Simanjuntak.Usai diterima Danpondam I/BB, Suhandri Umar Tarigan SH selaku kuasa hukum dari Edi Suranta Gurusinga, serta koordinator aksi, Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit, menyampaikan hasilnya bahwa pihak Kodam I/BB melalui Danpomdam tetap memproses kasus kepemilikan senpi yang dilakukan Koptu M.
“Danpomdam mengatakan kasusnya masih dan tetap berproses di Mahkamah Agung (MA) dan mereka (Dandenpom) masih menunggu proses kasasi dari MA tersebut. Bila kasasi dari MA sudah selesai, maka Danpondam segera menindak dan memproses kasus yang dilakukan Koptu M,” tegas Umar didampingi Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit.
Usai mendapatkan penjelasan tersebut, ratusan warga, keluarga dan simpatisan dari Edi Suranta Gurusinga langsung membubarkan diri dengan tertib, aman dan damai.
Reporter : Rasyid Hasibuan