mimbarumum.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Persiapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2025 melalui pertemuan virtual di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (31/10/2024). Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta diikuti oleh seluruh kepala daerah di Indonesia dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Rakor ini dilaksanakan agar kita memiliki visi yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menyikapi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan. Isu ketenagakerjaan, upah, dan PHK ini berdampak langsung pada stabilitas politik dan keamanan,” ujar Mendagri.
Mendagri berharap agar kepala daerah memahami kebijakan pusat dengan baik, sehingga dapat mengimplementasikannya di daerah dengan tepat tanpa menimbulkan masalah. Mendagri juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan di tengah situasi menjelang Pilkada.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menciptakan masalah baru. Isu ini sangat sensitif, apalagi berdekatan dengan masa Pilkada,” tambahnya.
Sebanyak 552 kepala daerah saat ini tersebar di Indonesia, terdiri dari 38 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota. Dari jumlah tersebut, 104 adalah kepala daerah definitif, sementara 275 lainnya merupakan penjabat (Pj) kepala daerah. Sementara itu, 545 daerah dijadwalkan menggelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
“Kami berharap kepala daerah dapat berkoordinasi dengan serikat buruh, pengusaha, dan Forkopimda untuk menyusun kebijakan yang efektif,” lanjut Mendagri.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas terselenggaranya Rakor ini yang bertujuan mempercepat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, sinergi yang baik dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif di Indonesia.
“Kami ingin menciptakan suasana kerja dan usaha yang kondusif di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menaker.
Menaker juga menyoroti tantangan utama terkait produktivitas tenaga kerja, yang saat ini masih rendah dengan indeks 0,19 dibandingkan Amerika Serikat yang mencapai 1. Selain itu, tantangan pendidikan juga muncul karena mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan SMP ke bawah (sekitar 53-54%). Tantangan lainnya adalah peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih berada di angka 27,5%.
“Masih ada pekerjaan rumah untuk meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memastikan perusahaan-perusahaan melaporkan data ketenagakerjaan mereka,” tambah Menaker.
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menanggapi bahwa ia siap untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk OPD dan Forkopimda Sumut. Ia juga telah mencatat sejumlah agenda penting yang disampaikan Mendagri dan Menaker, yang akan diterapkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Agenda tersebut meliputi pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024, penyerahan data dari BPS kepada Kemenaker sebagai dasar penghitungan UMP pada 6 November 2024, serta batas waktu penetapan UMP pada 21 November 2024. Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan paling lambat pada 30 November 2024, untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
“Kami akan segera mengadakan rapat internal untuk membahas langkah-langkah terkait isu ini dengan OPD,” ujar Fatoni.
Reporter : Siti Amelia