mimbarumum.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Partai NasDem, Pdt Berkat Kurniawan Laoli meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek) mengevaluasi izin operasional dan berdirinya Universitas Audi Indonesia yang berada di Jalan Bunga N’cole Ray, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Hal ini disebabkan kampus ini diduga banyak masalah.
“Kita desak Dikti evaluasi izin Universitas Audi Indonesia. Kampus ini diduga banyak masalah, seperti dugaan penahanan ijazah dan juga rektornya telah dilaporkan ke Polsek Tuntungan atas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswinya,” ujar Berkat Laoli kepada wartawan di ruang kerjanya gedung dewan, Senin (28/10/2024).
Berkat menjelaskan, terkait persoalan penahanan ijazah ini yang berawal dari
permohonan laporan 18 eks Mahasiswa Universitas Audi Indonesia yang beraudiensi ke Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut baru-baru ini. “Pada 4 Oktober 2024 kemarin, ada 18 orang eks mahasiswa dari Universitas Audi Indonesia beraudiensi ke Fraksi NasDem dan kebetulan saya yang menerima mereka. Dan mereka menceritakan kronologi kenapa sampai ijazah mereka ditahan oleh pihak Kampus Universitas Audi Indonesia,” terang Berkat.
Berkat menjelaskan, pada tahun 2021, mereka ini melanjutkan pendidikannya di Universitas Audi Indonesia dengan status beasiswa melalui perantara lembaga Himnas Berkat Gosyen atasnama Yustinus Halawa (Ketua Lembaga Himnas) yang dipromosikan melalui media sosial (Medsos) yang isinya tertulis “Penerimaan Mahasiswa Baru dengan Jalur Beasiswa KIP sampai Tamat.
“Kemudian 18 eks mahasiswa ini melihat informasi tersebut dan tertarik untuk ikut serta menanyakan informasi itu apakah benar atau tidak, sekaligus menanyakan syarat-syarat pendaftarannya di jalur beasiswa yang telah dipromosikan itu,” imbuh Berkat.
Usai mengkonfirmasi kebenarannya, lanjut Berkat Laoli, lalu pihak yang memberikan informasi merespon bahwa informasi beasiswa tersebut benar, dengan syarat mengisi data dan formulir yang dilengkapi dengan keterangan keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa. Lalu, tambah Berkat, Kartu Keluarga, KTP,KIP, KKS/PKH, foto rumah, foto keluarga, foto copy ijazah/SKHUN, nilai raport, wajib tinggal di asrama kampus Universitas Audi Indonesia, yang kemudian diminta uang pendaftaran dengan nilai yang berbeda, ada yang Rp700.000, Rp200.000, Rp500.000 sampai Rp800.000.
“Ketika 18 eks mahasiswa ini menerima informasi lengkap tersebut, kemudian mereka berminat sekaligus mempersiapkan semua berkas/persyaratan untuk pendaftaran sebagai Mahasiswa Audi Indonesia melalui jalur pendaftaran beasiswa tersebut,” beber politisi muda Partai NasDem ini.
Tidak sampai disitu, sambung Berkat Laoli, mereka ini berangkat ke Kota Medan untuk mengikuti proses perkuliahan. Dan seiring berjalannya semester, ada informasi dari pihak kampus yang tidak sesuai dengan informasi yang telah diterima mahasiswa dari pihak Lembaga Himnas.
“Pihak kampus memberitahukan bahwa tidak ada beasiswa KIP, melainkan yang ada beasiswa Yayasan yang juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya, diantaranya yakni tiap 1 orang mahasiswa diharuskan untuk membawa calon mahasiswa mandiri sebanyak 10 orang per semester. Lalu Nilai IPK nya wajib 3,2 dan ijazah asli yang harus diserahkan kepada pihak kampus. Namun 18 eks mahasiswa tersebut merasa keterbatasan dengan syarat yang diberikan dan tidak menerimanya karena tidak sesuai dengan persyaratan dari awal,” papar Berkat Laoli.
Dan seiring berjalannya waktu, tepatnya Desember 2021, tambah Berkat, 18 eks mahasiswa Universitas Audi Indonesia yang datang ke Fraksi Partai NasDem ini dipaksa pihak kampus untuk wajib menyerahkan ijazah asli dengan ancaman tidak diizinkan libur, keluar asrama dan tidak diikutkan ujian. Dengan ancaman itu, masih kata Berkat Laoli, mahasiswa ini merasa takut sehingga dengan berat hati menyerahkan ijazah asli mereka ke pihak Kampus Universitas Audi Indonesia yang diterima perwakilan kampus atas nama Channy Rhamawan bersama Apt Letare Simamora S.Farm dengan dibuat surat serah terima ijazah.
“Dan pada semester 3 tepatnya September 2022, pihak Kampus mencabut beasiswa yayasan tersebut dan mengalihkan mahasiswa ke jalur mandiri agar bisa ujian di Semester 3 dengan alasan tidak terpenuhinya syarat beasiswa point pertama. Sontak saja, mahasiswa tidak menerima ketentuan dari pihak kampus dengan melakukan aksi unjuk rasa guna meminta hak-hak mereka yakni agar diizinkan untuk ujian, ijazah dan beasiswa yang telah dijanjikan sejak awal. Namun sangat disayangkan sampai hari ini, pihak Universitas Audi Indonesia belum juga memberika ijazah asli 18 mahasiswa tersebut,” terangnya.
Merespon hal itu, tegas Berkat Laoli, dirinya melalui Fraksi NasDem DPRD Sumut akan segera menindaklanjuti secara intensif prihal keluhan 18 eks mahasiswa Universitas Audi Indonesia yang berada di Jalan Bunga Ncole ini.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Rektor Universitas Audi Indonesia Faijah Sihombing mengatakan bahwa hal itu sudah ditangani pihak yayasan. “Untuk diketahui, 18 orang tersebut tadinya adalah mahasiswa beasiswa dengan terikat tidak akan pindah atau mengundurkan diri. Dan mengenai berkas-berkas berada pada Yayasan sebagai penyelenggara beasiswa. Mereka mau pindah atau mau mengundurkan diri, tapi tidak atau belum memenuhi pakta integritasnya,” papar Faijah. “Bila berkenan, untuk berkomunikasi dengan Yayasan, dapat saya berikan nomor kontaknya,” imbuh Faijah.
Saat disinggung apakah ijazah 18 orang eks mahasiswa Universitas Audi Indonesia itu sudah dikembalikan atau belum, Faijah mengungkapkan bahwa akan dikembalikan setelah memenuhi kewajiban mereka.
“Akan dikembalikan setelah memenuhi kewajibannya ya pak. Dan mereka sudah tahu tahu dan silahkan mereka jelaskan sejujurnya, karena berkasnya sudah di handle yayasan. Supaya lebih jelas, silahkan hubungi kesini saja ya Pak,” tandasnya.
Reporter: Djamaluddin
Saya juga salah satu mahasiswa seangkatan mereka,yang di tahan ijazah nya sampai sekarang masih belum di kembalikan