mimbarumum.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Wanda Ginting SH MH menanggapi terkait penangguhan penjemputan terdakwa kasus tipu gelap miliyaran rupiah bermodus masuk Akpol dan TNI, Ninawati, Minggu (27/10/2024).
Seperti diketahui, jadwal persidangan terdakwa Ninawati telah empat kali ditunda karena Jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa Ninawati yang diduga sakit.
“Seperti yang telah terkonfirmasi sebelumnya bahwa terdakwa sakit keras dan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli mengeluarkan surat agar Jaksa membawa ke rumah sakit dan hal ini kebenarannya tentunya dokter memeriksa dan yang menyatakan kebenaran akan sakitnya dan hasil dokter dari suratnya bahwa terdakwa sakit,” ungkap Adre.
“Seperti yang telah kami sampaikan akan pertanyaan rekan wartawan pada pekan lalu, bahwa Jaksa punya kewajiban untuk memonitor terdakwa dan bahkan terpidana yang walaupun kewenangan penahanannya telah di Pengadilan,” imbuhnya.
Namun saat disinggung terkait berapa lama penangguhan terdakwa Ninawati dan berapa jumlah Jaksa menangani satu perkara, Adre enggan berkomentar. Ia menyarankan awak media mendatangi kantor cabang Pakam di Labuhan Deli.
“Kejatisu sangat terbuka untuk hal apapun, dan untuk terdakwa ini demikian yang disampaikan oleh Tim Jaksa dari Cabang Pakam di Labuhan Deli. Silahkan juga datang ke kantor cabang walaupun hal yang sama akan disampaikan. Perlu juga kami sampaikan bahwa kami berharap media online dalam hal ini rekan yang menulis hal ini tentunya menyajikan atau menulis keadaan fakta dan hasil konfirmasi dari kami sehingga tidak timbul narasi yang lain dan menjadi multitafsir oleh pembaca dan ini tentunya sesuai dengan prinsip jurnalistik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Keberadaan dan penahanan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah sebagai modus lulus seleksi masuk Polisi dan TNI AD pada Bulan Maret 2024, yang bernama Nina Wati menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat.
Pasalnya, tersangka Nina Wati hanya empat belas hari berada di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.
Hal itu ditegaskan dan disampaikan oleh Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Ibu Marlia kepada wartawan melalui via WhatsApp pada Kamis (24/10/2024).
Ia mengatakan, tersangka Nina Wati sudah tidak berada di Rutan Perempuan berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang.
Reporter: Rasyid Hasibuan