mimbarumum.co.id – Keberadaan dan penahanan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah sebagai modus lulus seleksi masuk Polisi dan TNI AD pada Bulan Maret 2024, yang bernama Nina Wati menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat.
Pasalnya, tersangka Nina Wati hanya empat belas hari berada di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.
Hal itu ditegaskan dan disampaikan oleh Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Ibu Marlia kepada wartawan melalui via WhatsApp pada Kamis (24/10/2024).
Ia mengatakan bahwa tersangka Nina Wati sudah tidak berada di Rutan Perempuan berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang.
Diketahui, tersangka Nina Wati diserahkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Rutan Perempuan pada Kamis (12/9/2024) dan menjalani Masa Pengenalan dan Lingkungan (Mapenaling) di Rutan Perempuan Medan.
“Tersangka Nina Wati tidak berada di Rutan Perempuan karena sudah diserah terimakan ke pihak penahan berdasarkan penetapan hakim. Yang bersangkutan 14 hari berada di Rutan, sebelum penetapan turun,” tegas Marlia.
Lebih jauh, Karutan Perempuan menyebutkan terkait penetapan hakim saat tersangka Nina Wati dijemput oleh pihak kejaksaan dengan alasan sakit.
“Penetapan hakim dari PN Deli Serdang, penangguhan karena tersangka sakit. Tanyak aja langsung jaksa nya, tersangka sepenuhnya tanggung jawab jaksa,” pungkas Marlia via WhatsApp pada Jumat (25/10/2024).
Sementara status tersangka Nina Wati adalah tahanan kejaksaan dan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Labuhan Deli.
Diberitakan sebelumnya,
Kasus penipuan bermodus masuk Taruna Akademi Polisi (Akpol) dengan terdakwa Ninawati hingga kini masih bergulir di pengadilan. Hanya saja, telah empat kali jadwal sidang ditunda karena hingga Selasa (22/10/2024) kemarin, jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa.
Jaksa menyebutkan, penundaan persidangan yang sejatinya digelar di Pengadilan Labuhan Deli, dikarenakan Terdakwa Ninawati masih dirawat di RSU Royal Prima.
Tak Dapat Dikunjungi
Dari hasil penelusuran awak media di RS Royal Prima, Kamis (24/10/2024), disebutkan Terdakwa Ninawati dirawat di Lantai 8 Kamar 801.
Sayangnya, Terdakwa Ninawati tidak dapat dikunjungi sebelum mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan.
“Tak bisa (berkunjung), bang. Harus ijin dari kejaksaan dulu. Sebab yang dirawat di lantai 8 memang pasien dari lapas (tahanan),” ungkap Pegawai RSU Royal Prima, Yasir.
Pengakuannya, Ninawati baru saja menjalani operasi tulang belakang.
“Dua hari yang lalu (operasi), bang,” sambungnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menuturkan, informasi Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli disampaikan bahwa Terdakwa Nina Wati sakit keras (Kritis) dan masih dirawat di rumah sakit, sehingga tidak bisa ke persidangan.
“Tentunya semua tahanan baik tersangka maupun terpidana, Jaksa yang memonitor. Dalam hal ini terdakwa yang dirawat di rumah sakit karena sakit keras pasti diinformasikan ke jaksa dan dimonitor. Untuk yang sakit dikunjungi silahkan sampaikan ke Jaksa di Labuhan Deli. Selama tidak menganggu kesehatan dan seizin rumah sakit pasti akan diberi izin. Kita sangat terbuka, silahkan ke Jaksa di Labuhan Deli,” sahut Adre.
Reporter: Rasyid Hasibuan