Pj Bupati Taput Sakit Hendak Mau Diperiksa, Ombudsman : Kami Panggil Jadwal Ulang 21 Oktober

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dikabarkan sakit sehingga tidak menghadiri pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang dijadwalkan, Kamis (17/10/2024). Karena alasan sakit, maka akan dipanggil kembali pada Senin (21/10/2024).

Materi yang akan diperiksa terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing.

Hal ini mendapat atensi serius dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara guna menindaklanjuti Surat Keputusan Pj Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024 perihal pembebas tugasan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, Indra Sahat Hottua Simaremare.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean mengaku pihaknya memanggil Dimposma Sihombing untuk mengklarifikasi polemik surat keputusan yang telah dikeluarkannya tersebut. Sayangnya, pejabat Kementerian Desa PDTT itu mangkir dari panggilan Ombudsman pada Kamis (17/10/2024).

- Advertisement -

“Kami sangat kecewa karena mangkirnya Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing atas panggilan kami, sehingga dengan kehadiran Plh Sekda Taput sangat menyulitkan pemeriksaan yang kami lakukan karena dia (Plh Sekda) tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu,” kata James menjawab wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap Plh Sekda Taput David Sipahutar.

Pemeriksaan tertutup terhadap David Sipahutar dilakukan selama satu jam lebih, guna mengklarifikasi terbitnya SK Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing ihwal pembebastugasan Indra Simaremare sebagai Sekda definitif.

Adapun selain SK pembebastugasan Indra Simaremare, Pj Bupati Dimposma menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Sekdakab Taput.

“Ombudsman Sumut akan memanggil dan menjadwalkan kembali panggilan kepada Pj Bupati Taput, pada Senin 21 Oktober 2024. Berkaitan hal tersebut Ombudsman juga melakukan pemeriksaan yang sama. Paginya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk Sekdaprov Sumut, Arief Trinugroho, dan Kepala BKN Kanreg VI Medan, Janry Simanungkalit untuk diminta keterangannya terkait hal ini,” ujar James Panggabean.

James menambahkan pada Jumat (18/10/2024), Ombudsman memanggil Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia, Kepala Bagian Organisasi, dan Inspektorat Taput untuk hadir ke kantor Ombudsman Sumut.

“Di sini saya mewakili pak PJ bupati yang berhalangan hadir karena sakit ke kantor Ombudsman RI Sumut,” terang David Sipahutar usai pemeriksaan.

David mengaku belum bisa menjawab apapun ketika diberi pertanyaan oleh pihak Ombudsman Sumut, mengingat hal itu merupakan wewenang dari Pj bupati.

“Saya gak berani jawab apa-apa, karena yang bisa menjawab hanya pak Pj bupati, jadi selama di dalam saya hanya bicara-bicara santai,” tukas David.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pimpinan OPD Pemkab Taput Mosi Tidak Percaya Desak Pj Bupati Dimposma Sihombing Segera Dicopot

mimbarumum.co.id - Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditambah Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyatakan tidak mempercayai...