mimbarumum.co.id – Komisaris Utama PT. Atakana Company Sadrul Singh dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan akte perusahaan. Ia diduga telah memalsukan akte perusahaan dengan merubah susunan direksi di perusahaan tersebut.
Kepada awak media, Minggu (25/8/2024), salah seorang korbannya, Yuskin Syahdan mengaku terkejut dengan perubahan akte tersebut, sebab sebelumnya tak ada informasi diterimanya terkait perubahan akte tersebut.
Selain Sadrul Singh, Yuskin Syahdan juga melaporkan beberapa nama lain yang diduga terlibat, yakni Humala Simangunsong, Suhairi, Juanda Andika Siregar, dan Novi Marliza, serta Adi Pinem SH selaku notaris yang disyaki telah berkolaborasi untuk memalsukan akte perusahaan.
Diceritakan Yuskin, pengurus dan pemegang saham yang di PT. Atakana Company awalnya ada 4 orang, yakni: Komisaris Utama Sardul Singh, Komisaris H Abdul Wahab Yahya, Direktur Utama Yuskin Syahdan dan Direktur Teuku Irsyadi MD. Keempatnya telah terdaftar dalam SK Pengesahan AHU-0017201.AH.01.02 Tahun 2024, tertanggal 18 Maret 2024.
“Jadi tiba-tiba, saat kami mau RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa di tanggal 26 Juni 2024, dan mau didaftarkan ke Kemenkumham, tetapi Notaris (Nurlinda Simanjorang SH SpN) menyurati kami, menyatakan bahwa proses itu belum dapat dijalankan. Karena, nama kami hilang dari susunan perseroan ini,” ungkap Yuskin, didampingi Kuasa Hukumnya, Rommy Tampubolon SH.
Dan ternyata, lanjut Yuskin, setelah mereka mengeprint historis AHU Kemenkumham, keluarlah profil dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2024. Hasilnya sangat mengejutkan. Ternyata ada penimpaan AHU sebanyak dua kali tanpa adanya pemberitahuan. Penimpaan (perubahan) pertama atas nama Hasbindar Singh (Direktur), Sadrul Singh (Direktur) dan Suhairi. Lalu ditimpa lagi untuk kedua kalinya di tanggal dan hari yang sama: 20 Juni 2024, atas nama Juanda Andika Siregar (Direktur) dan Novi Marliza (Komisaris). Yuskin pun mensyaki, bahwasanya Sardul Singh telah menjual PT. Atakana Company kepada Juanda Andika dan Novi Marliza.
“Padahal kami tak pernah datang ke notaris untuk merubah ini. Baik itu menghibahkan atau menjual saham kami. Dan kami tak pernah berhubungan dengan notaris yang bernama Adi Pinem SH ini. Jadi, yang hilang di sini adalah nama saya (Yuskin Syahdan), H Abdul Wahab Yahya dan Teuku Irsyadi MD. Saya sudah tanyakan kepada keduanya, mereka juga mengaku tak pernah bertemu dengan Notaris Adi Pinem,” ungkap Yuskin.
Tak terima dengan perlakuan Notaris Adi Pinem yang diduga telah berkomplot dengan Sardul Singh, ia pun melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai STPL Nomor: STTLP/B/844/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Ada pun yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yakni: Adi Pinem SH, Sardul Singh, Humala Simangunsong, Suhairi, Juanda Andika Siregar, dan Novi Marliza.
Tak hanya Yuskin, korban lainnya, Teuku Irsyadi juga turut melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai dengan STPL Nomor: STTLP/B/1028/VII/2024/SPKT/ POLDA SUMUT, pada tanggal 1 Agustus 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Tonnes Gultom SH SE MH, disampaikan bahwasanya perbuatan yang telah dilakukan oleh Notaris Adi Pinem telah melanggar Pasal 264 KUHP yang menekankan perbuatan atau memasukkan data palsu ke dalam data autentik. Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
“Kemudian, yang dilanggar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) atau Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, antara lain Pasal 16 Ayat c, yaitu bahwa setiap pembuatan akte penghadap harus berhadapan langsung dengan notaris. Namun, dalam kasus ini, klien kami, Teuku Irsyadi, tidak berhadapan langsung dengan notaris dan memberikan cap jempol dan tanda tangan,” urai Tonnes Gultom.
Untuk itu, kedua korban berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, untuk segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: Jafar Sidik