mimbarumum.co.id – Kadisnaker Langsa Ernie Yanti (kanan) menyerahkan nota kesepahaman usai ditandatangani dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan (kiri), di Aula Kanasha Cafe, Senin, (15/7/2024).
Dinas Tenaga Kerja Kota Langsa menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dalam wilayah Kota Langsa.
Ernie dalam keterangannya mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Kota Langsa telah mengeluarkan data penerima manfaat sebagai pekerja rentan tahun 2024 sebanyak 3.484 orang dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai bulan Juli 2024. Para pekerja rentan akan mendapatkan jaminan social berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Ernie juga mengatakan program tersebut bermanfaat bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam mencegah kemiskinan dan mendorong para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan perlindungan pekerja rentan. Apalagi untuk penggunaan anggaran bersumber dari Pemerintahan Kota, jelasnya.
Sementara Kepala BPJS ketenagakerjaan, Muhammad Kurniawan berterima kasih dan mengapresiasi, terlaksananya kegiatan kerjasama dan komitmen Dinas Tenaga Kerja Kota Langsa dalam melindungi pekerja rentan di wilayah Langsa.
“Mudah-mudahan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Langsa benar-benar mendapatkan manfaatnya dan terus berlanjut sesuai peraturan dan perundang-undangan,” imbuhnya.
Reporter : Siti Amelia