Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Diserahkan ke BBKSDA

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Satreskrim Polrestabes Medan menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, yang dilakukan oleh dua pria paruh baya, pada Senin (22/7/2024) kemarin.

Dalam kasus ini, petugas menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Kamis (25/7) malam menjelaskan, jika kedua pelaku yakni AF (56) dan IS (50), ditangkap di tempat terpisah.

AF yang merupakan warga Jalan M.Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan. Sedangkan IS yang merupakan warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya.

- Advertisement -

“Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi,” ungkap Kompol Jama Purba.

Kasat Reskrim menambahkan, selain menyita dua jenis satwa dilindungi, dari kedua pelaku pihaknya juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjual belikan seperti 1 ekor musang dan 1 ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi.

Keseluruhan satwa yang disita, diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat dengan cara dibeli pelaku seharga Rp.750 ribu untuk setiap satwa.

“Satwa – satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp.5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” ujarnya.

Seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku, kini telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat dengan Undang – Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...