mimbarumum.co.id – Terkait pemalsuan tanda tangan pada pengurusan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 12 CPNS di lingkungan Permerintah Kabupaten Samosir yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir menyampaikan klarifikasi.
“Berdasarkan regulasi Kepegawaian, sudah memenuhi persyaratan, tidak benar ada pemalsuan tanda tangan seperti isu yang dikembangkan oknum tak bertanggungjawab,” kata Kepala BKPSDM Samosir Rohani Bakara kepada mimbarumum.co.id, Selasa (23/7/2024) di Pangururan.
Ditambahkannya, sesuai Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 36 para CPNS harus memberikan fotoopy SK CPNS, STTPL, SPMT, Surat Keterangan Sehat dan SKP, untuk pemberkasan PNS.
“Data ini diverifikasi oleh Bidang Pengadaan Data Kepegawaian dan Kepangkatan di BKPSDM Samosir,” jelas dia.
Kemudian, kata Rohani, setelah lengkap didisposisi Kepala BKPSDM ke Bupati Samosir untuk segera diajukan ke BKN agar dikeluarkan Pertek (Persetujuan Teknis red) oleh BKN Pusat.
“Perlu saya tegaskan, dalam semua pengurusan berkas CPNS pihak BKD Samosir tidak ada membubuhkan tanda tangan, termasuk pada SKP 12 CPNS dimaksud,” beber Rohani.
Ia menambahkan, pihak BKPSDM hanya melakukan ceklis terhadap kelengkapan berkas yang disampaikan CPNS, untuk pengajuan kepada Bupati Samosir.
“Bila ada dugaan pemalsuan tanda tangan di Polda Sumatera Utara saat ini, itu merupakan hak si pelapor,” imbuhnya.
Rohani juga menerangkan, bahwa dirinya sudah memenuhi undangan Polda Sumatera Utara dan menyampaikan klarifikasi secara utuh.
“Jadi kita pastikan, bahwa Kepala BKPSDM Samosir tidak pernah memalsukan tanda tangan pada SKP 12 CPNS dimaksud,” sebut Rohani mengakhiri.
dr Bilmar Delano Sidabutar ketika dikonfirmasi mimbarumum.co.id, terkait laporan di Poldasu mengatakan, pihaknya menunggu proses di kepolisian.
“Informasinya akan dinaikkan ke proses penyidikan, mungkin akan ada tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, sampai sekarang pihak Polda Sumatera Utara masih melakukan pemanggilan pihak pihak terkait.
Reporter : Robin Nainggolan