mimbarumum.co.id – Berkedok sebagai pasar malam, tempat hiburan dan mainan anak-anak, nyatanya Komplek MMTC Jalan Pancing Medan Estate menjadi tempat sarang pijat dan lotre dengan berbagai jenisnya. Seperti judi lempar gelang, tebak angka, lempar bola, lempar kaleng dan sebagainya.
Jamaah Masjid Nurul Hidayah yang berhadapan dengan lokasi perjudian tersebut menyatakan kekesalan terhadap pihak MMTC yang menjadikan lokasi itu sebagai sarang para orang-orang mengadu nasib dengan mengikuti permainan lotre untuk mendapatkan hadiah keberuntungan. Apalagi kegiatan perjudian itu dibuka sepanjang bulan suci Ramadan hingga saat ini.
Tidak ada satupun agama yang membenarkan permainan perjudian, karena judi itu adalah adu nasib dan cendrung merugikan bagi pemainnya, kata seorang jamaah Masjid Nurul Hidaya yang lokasinya berhadapan dengan lokasi perjudian tersebut.
Dr. Muhammad Alfikri Msi, Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara menyatakan tegas penyesalannya terhadap perusahaan MMTC dan pihak keamanan yang membiarkan begitu saja, berjalan berlangsungnya permainan judi (lotre) dan pijat prostitusi di lokasi di dalam kawasan MMTC itu.
“Saya tegaskan pihak MMTC harus menutup segala bentuk perjudian yang ada di MMTC, karena perjudian dilarang agama apapun dan dapat merusak moral, akhlak dan kepribadian generasi muda,” ujar Muhammad Alfikri, Dosen Ilmu Komunikasi UINSU.
“Kita minta aparat kepolisian Medan segera menutup permainan perjudian di MMTC itu,” tegas pengurus Perhimunan Masyarakat Dakwah Indonesia (PMDI) Kota Medan itu sekaligus menyesalkan juga karena lokasi pijat prostitusi dan perjudian itu berdekatan dengan Masjid Nurul Hidayah.
Ini sudah tidak benar lagi, masak dekat masjid ada lokasi perjudian dan pijat. Kenapa aparat penegak hukum membiarkan ini berlangsung sekian lama, cetus Alfikri lagi dengan kesalnya.
Dikatakannya, jika permaianan perjudian ini dibiarkan terus, maka lama kelamaan akan menjadi budaya bagi masyarakat, dan mereka juga tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya termasuk permainan judi yang dilarang dalam ajaran agama.
“Kalau agama Islam sudah jelas melarang yang nama judi.Misal QS. Almaidah 90 artinya; hai orang-orang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhi perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Alfikri menduga, selama ini boleh jadi aparat penegak hukum tidak tahu ada perjudian di MMTC, sehingga perjudian itu berlangsung cukup lenggeng seperti tempat pijat prostitusi trus menerus tamunya berlangsung bergantian. “Tetapi kami memberi tahu ini adalah perjudian dan pijat prostitusi yang harus ditutup,” ucap Dr. Alfikri.
Muhammad Alfikri Putra Prof.Dr.H.Ali Yakub Matondang kawatir prihal ini akan berbuntut panjang dan dapat menimbulkan keributan massa, jika aparat tidak secepatnya turun tangan ke lapangan untuk melakukan penutupan secara paksa dan tegas.
Reporter: Dr. Rasyid