mimbarumum.co.id – Diduga bangunan rumah toko (ruko) mewah tiga pintu hampir rampung dikerjakan bebas berdiri tanpa plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Jemadi, Gang Kelapa 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Kepala Dinas Perkim Medan, Alex Sinulingga, menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi awak media terkait pengembang ruko mewah tersebut diberi sanksi atau tidak setelah bangunan rampung dikerjakan, pada Kamis (25/4/4025).
“Sudah SP 2,” kata Alex Sinulingga singkat.
Sederet dugaan pun mencuat, pengembang ruko mewah tersebut diduga kebal akan hukum, dan diduga pemiliknya adalah suku Tionghoa yang memiliki orang dalam di pemerintahan. Namun, dikatakan Kadis Perkim, Alex Sinulingga, peraturan terkait PBG berlaku untuk semua masyarakat.
“Peraturan terkait PBG berlaku untuk semua masyarakat,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Alex Sinulingga, pada Jumat (19/4/2024) mengatakan bangunan ruko tiga pintu tanpa PBG di Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan itu sudah diberikan surat peringatan (SP) 1. Jika setelah diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 kali, tapi pemilik bangunan tidak mengindahkannya maka pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran.
“Itu nanti Satpol PP yang yang melakukan pembongkarannya. Sanksi-sanksi akan kita berikan sesuai aturan yang ada. Intinya harus tetap mengurus PBG lah,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan