mimbarumum.co.id – Seorang ibu, Hamidah (58) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang harus menanggung malu akibat perbuatan pelaku dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016.
Ia memaparkan perbuatan pelaku terhadap korban/ anak gadisnya masih dibawah umur sebut saja namanya Bunga, pada hari Rabu (10/1/2024) sekira pukul 21.30 WIB putrinya disetubuhi di sebuah Penginapan atau hotel melati yang terletak di Jalan Bintang, Pusat Pasar, Kota Medan.
“Awalnya anak ku berkenalan dengan terlapor dan saling tukar nomor handphone, lalu terlapor mengajak korban berjumpa dan pergi ke suatu tempat penginapan di Jalan Bintang,” papar Hamidah kepada wartawan, Minggu (19/2/2024) di Polrestabes Medan.
Lebih lanjut, ibu/pelapor menyebutkan setelah sampai di penginapan tersebut, beberapa waktu kemudian pelaku/terlapor berinisial MRH sudah berjanji dengan temannya jumpa dan mengenalkan korban.
“Dari pengakuan korban, pelaku menyetubuhi/perkosa korban berkali-kali bersama temannya berinisial MDN di penginapan itu,” bebernya.
Setelah kejadian tersebut korban pulang ke rumah dan ada perubahan dari sikap korban seperti biasanya (pendiam dan termenung). Namun, korban enggan bercerita kejadian yang dialaminya.
“Awalnya korban nggak mau terbuka Bang. Kami keluarga curiga juga atas sikap korban berubah dan aneh. Setelah kami bujuk-bujuk untuk terbuka, lalu kami menanyakan kapan datang bulan korban biasanya, kemudian menyuruh korban untuk mengetes kehamilan, barulah korban terbuka dan membenarkan dirinya disetubuhi oleh pelaku/terlapor,” lanjutnya.
Ia menambahkan setelah korban disetubuhi, terlapor MRH langsung putus kontak atau memblokir nomor WhatsApp korban. Pada hari Minggu (18/2/2024) pagi, pihak keluarga mencoba mencari tau keberadaan pelaku/terlapor. Alhasil, terlapor/pelaku mau berjumpa dengan korban.
“Tadi pagi kami komunikasi sama pelaku agar berjumpa. Pelaku pun datang menjumpai kami, langsung kami tangkap dan serahkan ke Polrestabes Medan sembari buat laporan polisi. Kami berharap Polrestabes Medan segera menangkap teman pelaku, MDN dan memproses hukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/522/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara.
Reporter: Rasyid HasibuanÂ