Jelang Hari Guru 2023 Tercoreng, Kadisdiksu Pastikan Sanksi Berat Guru SMKN 14

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dunia pendidikan di Sumatera Utara kembali tercoreng akibat perbuatan bejat dan tak bermoral oknum guru di SMK Negeri 14 Jalan Karya Dalam, Karang Berombak Medan ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap siswi dibawah umur yang juga keponakannya sendiri hingga hamil.

Sungguh memalukan perbuatan Muhammad Ripin Dalimunthe (MRD) yang berusia 56 tahun sebagai PNS yang merupakan ketua jurusan (kajur) teknik kenderaan ringan (TKR) harus berurusan dengan Polda Sumut atas dugaan pemerkosaan terhadap siswi dibawah umur yang masih keponakannya sendiri hingga hamil.

Diketahui, AZZ (14) merupakan anak yatim piatu setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Remaja wanita itu adalah anak dari mendiang abang kandung istri tersangka yang biasa dipanggil Br Rambe.

Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi menjelang peringatan Hari Guru Nasional 2023 yang nanti jatuh pada 25 November 2023 ini. Pasalnya, kata Guru dalam filosofi bahasa Jawa adalah sebuah kata yang mempunyai makna digugu dan ditiru.

Maksudnya, seorang guru harus dapat memenuhi dua kata itu. Digugu artinya perkataannya harus bisa dipertanggungjawabkan dan ditiru artinya sikap dan perbuatannya dapat menjadi teladan bagi siswanya.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provsu Dr H Asren Nasution MA ketika dikonfirmasi, Jumat malam (3/11/2023) meminta kepada seluruh kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, guru Bimbingan Konseling (BK) dan semua tenaga kependidikan agar peristiwa ini menjadi catatan penting.

“Tingkatkan pengawasan secara berantai dan berkelanjutan, melakukan segera monitoring terhadap para guru baik di satuan pendidikan maupun diluar satuan pendidikan,” katanya.

Lanjut kadis, guru merupakan subsistem yang sangat penting, vital dan strategis dalam bentuk karakter peserta didik. Oleh kerenanya, pembinaan terhadap guru penting dan sangat strstegis pula.

Asren sangat menyesalkan peristiwa ini, sangat kecewa dan telah mencoreng dunia pendidikan. Dinas Pendidikan Provsu pasti menindak tegas dan usulkan kapada Pj Gubsu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu untuk memberikan sanksi berat sesuai ketentuan yg berlaku.

“Terima kasih kami kepada pihak Polda Sumut yang langsung  menangkap pelakunya disaat kita sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan Permendikbudristek RI No 46/2023 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan (PPKSP) serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan secara masif ke sekolah.  Pada saat yang sama lembaga instansi kita dicoreng dan dipermalukan oknum guru yang tak bermoral,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I August Sinaga, SST, SPd, MAP mengatakan, karena sudah ditangani pihak kepolisian maka menunggu hasil penyidikan resmi. “Kita dukung proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan dan sampai ada keputusan hukum yang mengikat.

August sudah perintahkan kepala SMKN 14.Medan supaya segera mencopot jabatan kajur TKR atas nama guru tersebut dan membuat SK pengangkatan kajur TKR yang baru serta menugaskan guru TKR untuk mengambil jam mengajar dari guru yang lagi bermasalah itu.

“Kita tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang mengikat,” papar mantan Kepala SMK Binaan Provsu sebelum menjadi SMKN 14 Medan.

Reporter : M Nasir

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Pasar 3 Gang Kutilang Medan Perjuangan

mimbarumum.co.id - Dua orang pria terduga pelaku pengedar narkotika sebutan sabu kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Peristiwa penangkapan...