mimbarumum.co.id – Sungguh malang nasib seorang pelajar/anak pedagang menjadi korban penganiayaan di Jalan H Misbah Medan dan merasa kecewa atas kinerja kepolisian.
Pasalnya, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/55/VIII/2023/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumut, pelapor an. Marlina.
Anak pedagang/ korban adalah perempuan bernama Marlina Marbun (21), pelajar/mahasiswa, warga Dusun VI Seberang, Patumbak, Deli Serdang.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor I Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 juncto 170, yang terjadi di Jalan H Misbah (depan RS Elisabeth ) Kecamatan Medan Maimun, Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
“Singkat cerita, aku dianiaya sama 3 orang, Yanti, Tutur, Asdiana. Akibat kejadian itu, aku mengalami luka pada sudut mata sebelah kanan, luka gores pada tangan,” ungkap Marlina kepada wartawan pada Rabu (26/10/2023).
Lebih lanjut, ia menuturkan awal kejadiannya. Terlapor Tutur memanggil anggota pekerja pelapor/ korban ke warungnya dan menyuruh melihat dan mengatakan air buangan cucian piring pelapor mengganggu dan masuk ke area warung terlapor.
“Selanjutnya, anggota pekerja aku kembali dan marah-marah kepadaku, lalu aku bilang udah kau dengarkan itu, udah mau matinya mamaknya itu. Dan karena terlapor mendengar ucapan aku tersebut, lalu para terlapor marah dan melakukan pengeroyokan Bang. Tolong Pak Kapolda, Kapolrestabes Medan, Kapolsek Medan Kota segera proses dan tangkap para pelaku. Sudah 3 bulan lalu kejadiannya dan buat laporan polisi. Akibat peristiwa itu saya mengalami trauma hingga sekarang dan 3 hari tidak berjualan.
Sementara itu, Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Bara dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Kamis (26/10/2023) terkait laporan polisi dan adanya intervensi penyidik, Malau mengatakan masih menunggu.
“Masih menunggu Polrestabes Medan untuk pemeriksaan ibu Marlina karena saling lapor,” ujar Iptu Bara.
Reporter : Rasyid Hasibuan