mimbarumum.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mulai mengadili Bupati Nonaktif Phakpak Barat, Remigo Yolanda Berutu yang didakwa menerima suap proyek.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Hendrik Fernandiz dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Gedung PN Medan, (8/4/19) menyebutkan terdakwa selaku Bupati Phakpak Barat telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji uang dari para kontraktor.
Uang senilai Rp1,6 miliar tersebut diterima terdakwa melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Abdul Aziz, Jaksa Hendrik memguraikan, penerimaan suap tersebut berlangsung bertahap dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp7 20 Juta. Selanjutnya dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp 580 Juta serta dari Anwar F Padang sebesar Rp 300 Juta.
Sejumlah uang yang diserahkan oleh rekanan tersebut untuk memperoleh proyek di linkungan Pemkab Phakpak Barat.
Jaksa KPK menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(Jep)