Polres Simalungun Gelar Restoratif Justice Kepada Pelaku Pencurian TBS PTPN IV

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepolisian Sektor Bosar Maligas Polres Simalungun kembali menggelar Restoratif Justice kepada 18 orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) milik  PTPN IV Unit Tinjoan, Mayang dan Unit Padang Matinggi  Simalungun, Kamis ( 12/10/2023)

Mediasi massal menyelesaikan perkara putusan tanpa melalui Pengadilan.di Polsek Bosar Maligas  Kab.Simalungun,  dihadiri Waka Polres Simalungun Kompol Efianto, Hinca Panjaitan (Komisi III DPR RI), GM Distrik PTPN IV Masa Eli Lahagu,  para Manager Unit , Kanit Reskrim Ipda Jaya Tarigan dan penyidik serta para Asisten Kepala Tanaman dan Asisten Personalia Kebun (APK) jajaran PTPN IV.

Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi menyatakan, penyelesaian RJ tersebut, pihaknya sebagai mediator perkara pencurian TBS di areal lingkungan perusahaan PTPN IV sebagai korban dan tersangkanya warga setempat.

Untuk perkara yang diselesaikan sebanyak 14 perkara dengan tersangkanya sebanyak 18 orang. Dan sebagai contoh yang ditampilkam 5  kasus /perkara.

Korban dan tersangka melakukan  melalui  Restoratif Justitice  (RJ) yang dimediasi  pihak penyidik Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun.

Tersangka terdiri dari pria kaum bapak dan wanita kaum ibu dihadapan penyidik dan pihak perkebunan PTPN IV selaku korban mengucapkan permohonan maaf dan bejanji serta tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan perbuatan yang melanggar hukum  mencuri buah kelapa sawit.

Tersangka menerima sanksi sosial dengan ganjaran membersihkan rumah ibadah dan kantor kepala desa/Nagori Pangulu yang  diawasi nantinya oleh Babinkamtibmas. Dan para tersangka memohon kepada PTPN IV  agar mereka dapat diterima bekerja di lingkungan perkebunan PTPN IV.

GM Grub I  PTPN IV Masa Eli Lahagu selaku korban menerima maaf para tersangka dan menyetujui hukuman berupa sanksi sosial yang  dikenakan kepada para tersangka.  Ia berharap agar kasus pencurian TBS menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Keputusan para kedua belah pihak yang berperkara pun telah memenuhi unsur rasa keadilan dan mereka pun saling memaafkan.

Terlihat diantara para tersangka khususnya kaum ibu meneteskan air matanya dengan mulut yang bergetar mengucapkan memohon maafnya kepada pihak PTPN IV Kebun Tinjoan, Padang Matinggi (PDM), Mayang dan Gunung Bayu.

 

Reporter :  Ermawi Parinduri

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Pupuk Subsidi Langka dan Mahal di Simalungun, Legislator PDI Perjuangan Desak Pemerintah Turun Tangan

mimbarumum.co.id - Kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi menjadi salah satu persoalan serius yang dikeluhkan petani di Kabupaten Simalungun....