mimbarumum.co.id – Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu) Aceh Tenggara dan Universitas Nurul Hasanah (UNH) Kutacane menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agrement (MoA) di aula kampus UNH, Rabu (11/10/2023).
Acara ini dihadiri oleh Rektor UNHKu Dr.Yohny Anwar, MM, MH, Ketua Bawaslu Aceh Tenggara Eka Prasetyo Lubis, SE, Kepala Divisi Pelanggaran dan Sengketa Lusiana,dan Kepala Divisi Hukum dan Hubungan antar Lembaga, Fitra Haryadi,Wakil Rektor lll UNHKu, Devi Annisa Marpaung, SPd, M.Hum, para Ketua Prodi UNHKu serta mahasiswa baru UNHKu.
Rektor UNHKu, Dr. Yohny Anwar, MM, MH dalam sambutannya menyampaikan, Pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia Pemilu pada hakikatnya merupakan penentu nasib bangsa lima tahun ke depan.
Pemilu juga merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Perguruan Tinggi, kata Yohny, memiliki peranan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Peran- peran yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi antara lain sebagai election observer yang berfungsi menjadi lembaga pengawas dalam penyelengaraanya,sebagai fasilisator sebagai wadah pendidikan politik,sebagai advokasi yang merupakan bagian dari pembela kepentingan rakyat.
“Harapan kita pesta demokrasi ini dengan prinsip one person one vote dan one value.Setiap pemilik suara hanya menggunakan hak pilihnya satu kali yang mempunyai nilai sama, yaitu satu suara. Kami berterima kasih atas kehadiran komisioner Bawaslu beserta staf di kampus UNHKu ini,” ucap Yonny.
“Kami juga siap bekerjasama dengan Bawaslu dalam hal pengawasan partisipatif,dan UNHKu siap menjadi bagian demokrasi itu sendiri,” papar Yohny.
Ketua Bawaslu Aceh Tenggara, Eka Prasetyo mengatakan,fungsi lembaga ini adalah dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.
Salah satu upaya pencegahan adalah partisipasi preventif dari peserta Pemilu, partisipasi dari Perguruan Tinggi dalam bentuk pengawasan partisipatip. Tujuannya adalah untuk menciptakan Pemilu yang mandiri, jurdil, berkekuatan hukum, terbuka, tertib, profesional, aktual, efektif dan efisien.
“Ada dua pelanggaran Pemilu yang perlu diawasi bersama yaitu pekanggaran kode etik dan pelanggaran administratip.Upaya preventif sesuatu yang akan dikedepankan dalam pengawasan penyelengaraan Pemilu tersebut,” ungkap Prasetyo.
Dia tambahkan, tugas Bawaslu dan tugas kita semua memastikan pemenang Pemilu adalah orang- orang yang berkualitas dan memiliki komitmen tinggi bagi masyarakat dengan menang tanpa kecurangan.
Pada akhir acara, Ketua Bawaslu menyerahkan piagam penghargaan kepada pihak UNHKu dengan kategori sebagai kampus pengawas partisipatif menuju Pemilu 2024 yang aman dan damai.Piagam diterima oleh Rektor UNHKu didampingi oleh Wakil Rektor dan Kepala Prodi.
Reporter : R/ Jalaluddin


