Polisi Temukan Sabu dan Senpi Rakitan di Padangsidimpuan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Warga Kelurahan Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, berinisial FP (30) ditangkap dengan Kepolisian pada tanggal 5 Oktober di Kota Padangsidimpuan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan pistol rakitan.

“Tersangka diamankan dari Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru,” jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jasama Sidabutar, Senin (9/10/2023).

AKP Jasama mengatakan penangkapan FP berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba di pinggir jalan raya jurusan Sidimpuan-Batangtoru daerah Kelurahan Palopat Maria.

Menerima informasi itu, Kasat Res Narkoba AKP memerintahkan Team Opsnal melakukan penyelidkan. Tiba di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik FP.

- Advertisement -

Kemudian mendekati dan menanyainya. Dari tangan kiri FP, personil Satreskoba menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dibungkus dalam satu plastik klip transparan, dan senjata api rakitan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa dua plastik klip besar berisi plastik klip kecil yang kosong. Berikut uang tunai Rp 104 ribu.

Dari tersangka FP, petugas juga menyita sepucuk senjata api jenis pistol rakitan berikut satu butir peluru dan satu buah tas koper. Selanjutnya tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polres Padangsimpuan Imbau Pemilik Toko Jangan Berikan Ormas Minta THR

mimbarumum.co.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Padangsidimpuan menyambangi toko-toko dan grosir, dengan tujuan mengimbau kepada pemilik toko...