mimbarumum.co.id – Pangonal Harahap, mantan Bupati Labuhan Batu yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu, akhirnya divonis tujuh tahun penjara.
Selain hukuman kurungan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Erwan Effendi juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka hukuman kurungan bertambah dua bulan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara,” kata Hakim pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Gedung PN Medan, Kamis (4/4/19).
Eks Bupati Labuhanbatu itu terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap sebesar Rp 42,28 Miliar dan SGD 218.000 dari seorang pengusaha untuk memuluskan proyek.
Majelis menilai terdakawa Pangonal Harahap, melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim Erwan Efendi juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 42,28 Miliar dan SGD 218.000, apabila tidak sanggup membayar dalam satu bulan dan harta benda tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara ditambah satu tahun penjara.
Bahkan, majelis hakim memberikan terdakwa hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik terdakwa berupa hak dipilih selama 3 tahun.
“Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok,” tegas majelis.
Menanggapi putusan hakim, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sedangkan mantan Bupati Pangonal Harahap dari Fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap menerima putusan.
Dalam mengambil keputusan yang menjadi bahan pertimbangan hakim. Hal yang meringan terdakwa koorperatif mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasn korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebutnya.
Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, di mana terdakwa Pangonal dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 Juta subsider 4 bulan kurungan.
KPK juga menuntut agar terdakwa dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp 42,28 Miliar dan SGD 218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara.
Penuntut KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya selama 3,5 tahun.
Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa dinyatakan telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 Miliar serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.(Jep)