Kejati Sumut Tahan 4 Koruptor Program Kuliah Gratis Jokowi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap MA selaku Wakil Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.

Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta masing – masing SH, RK dan HN berkas terpisah juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Ia menuturkan, posisi kasusnya, pada tahun anggaran 2021 – 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7.200.000.

- Advertisement -

“Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Kasi Penkum.

Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa,” ungkap Yos.

Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II Miftah Ar Razy maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama Syarif Hidayat (teman Miftah Ar Razy).

Bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp 662.000.000.

“Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka Miftah Ar Razy dan sekitar Rp 313.000.000 dikutip kelompok tersangka Syarif Hidayat,” tutur mantan Kasi Pidsusus Kejari Deliserdang tersebut.

Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.

Juru Bicara Kejati Sumut menambahkan, alasan dilakukan penahanan mengubgat ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.

“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II dan kawan – kawan kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Terduga Bandar Narkoba Kawasan Sei Rotan Tembak Polisi, Ini Wajahnya

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tembung memaparkan terduga pelaku penyerangan anggota Polri saat penggerebekan di Jalan Sidomulyo, Gang Keluarga, Desai...