Sosialisasi Perda Dihadiri Ratusan Warga, Edi Saputra: Jangan Ada Warga Medan Tidak Punya Adminduk

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI) Kecamatan Medan Denai, Medan, Sabtu (9/9/2023) sore.

Edi Saputra menegaskan jangan sampai ada warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan.

“Jangan ada lagi warga Medan yang tidak punya adminduk. Jangan ada lagi warga Medan, yang selama ini sesungguhnya sudah lama menetap bahkan berumah tangga di Medan hingga puluhan tahun tapi adminduk nya masih juga data tempat di kota atau kabupaten lain,”katanya.

Jadi, Edi Saputra mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar mengurus adminduk nya. Sebab pengurusan adminduk sesungguhnya tidak sulit jika ada kemauan. “Apalagi jika datang ke Posko Rumah Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala, dari pengurusan surat pindah hingga nol data atau sama sekali tidak punya data juga bisa kita urus selesaikan. Dan semuanya itu sama sekali tidak ada dipungut biaya alias gratis nol rupiah,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV ini meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Kota dan Mesan Amplas.

- Advertisement -

Edi Saputra juga menyarankan setiap keluarga baru atau anak baru lahir di keluarga tersebut hendaknya sudah langsung mengurus identitas adminduk nya seperti akte kelahiran. Namun dia mengingatkan warga jangan sampai salah dalam pengisian data adminduk, baik nama, tanggal lahir hingga orang tua.

Lebih lanjut Edi Saputra juga mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) ganda. Hal ini sering terjadi di tahun 2000an.

*Jadi kita hrs selalu mengecek NIK adminduk kita, sebab NIK tersebut bisa disalahgunakan orang lain. Makanya kalangan masyarakat hendaknya senantiasa memantau keabsahan adminduk yang dimiliki,”kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.

“Salahsatunya yakni keabsahan Kartu Keluarga yang berlaku saat ini dan secara online menggunakan sistem barcode. Sebab kartu keluarga yang sudah ber barcode memiliki keabsahan dan kekuatan dalam melindungi data yang ada,”kata Edi Saputra di sela-sela pemaparannya.

Usai melakukan sosialisasi Perda Adminduk, Edi Saputra seperti biasanya membagikan adminduk berupa KTP, KK, Akte Lahir, Surat Pindah hingga Surat Pernikahan yang telah diurus oleh Tim Rumah Peduli Edi Saputra. Pembagian adminduk warga tersebut samasekali tidak dipungut biaya atau nol rupiah alias gratis.

Reporter : Jamaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

DPRD Medan Bakal Paripurnakan Penetapan Rico-Zaki Pada 10 Februari

mimbarumum.co.id - DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030...