mimbarumum.co.id – Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota benar-benar sial.
Niatnya mau menjualkan senjata api jenis revolver malah ketangkap Tim Pegasus Polrestabes Medan. Tak hanya Sudarto (perantara), sang pemilik senjata api itu bernama Muhammad Hasan (48) warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Gang Karya, Kecamatan Patumbak juga ikut ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Yudha Prawira pada wartawan, Senin (1/4/2019) mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli senjata api jenis revolver.
“Informasi kita tindak lanjuti. Tersangka Sudarto kita tangkap saat transaksi. Hasil pengembangan dari tersangka Sudarto bahwa senjata api tersebut milik Muhammad Hasan,” tutur Yudha.
Kata Yudha lagi, dari hasil interogasi tersangka Sudarto tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Hasan dari kediamannya.
“Tersangka Muhammad Hasan kita tangkap. Dan rencana senjata api ini akan dijual seharga Rp12 juta. Namun kita gagalkan. Untuk TKP transaksi jual belinya di kawasan Jalan Pattimura tepatnya di depan Petronas,” ungkap Yudha lagi.
Kini Hasan dan Sudarto harus merenungi nasibnya di balik jeruji besi. Tak tanggung-tanggung mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dd)