mimbarumum.co.id – Polsek Sunggal diduga biarkan judi tembak ikan bebas beroperasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, praktik perjudian tersebut terlihat bebas beroperasi atau eksis pada hari Senin (4/9/2023) siang.
Kepada wartawan, seorang warga Tionghoa sebut saja Koko menjelaskan keberadaan judi tembak ikan yang berada di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal itu beroperasi hingga larut malam dan ramai dikunjungi kalangan muda.
“Abang ikutin aja jalan ini sampai ujung, nanti bang liat sebelah kiri nanti ada Lapo tuak disekitar itulah,” ungkap Koko.
Lebih lanjut, Koko menuturkan lokasi judi tembak ikan yang diketahuinya tersebut kadang buka dan tutup.
“Heran juga Bang, untuk lokasi judi tembak ikannya buka dan tutup. Agak malam aja datangnya Bang. Menurutnya, judi tembak ikan ramainya mulai sore menjelang malam,” pungkas Koko sambil berjalan menuju Grosir yang agak jauh dari Lapo tuak.
Menurut informasi yang didapat dari berbagai sumber, kuat dugaan judi tembak ikan berlogo 666 dan Surya 999 tetap eksis di wilayah hukum Polsek Sunggal. Adapun lokasi-lokasi judi tembak ikan yang diduga eksis di wilayah hukum Polsek Sunggal yakni, pertama, Jalan Tapian Nauli, Pasar I, kedua, Jalan Tanah Tinggi Kecamatan Medan Sunggal, ketiga, Jalan Kelambir V, Gang Tower dekat pajak Kampung Lalang sebelum rel. Dan keempat, Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Mulya, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha melalui Kanit Reskrimnya, AKP S Usman Nasution SH dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Selasa (5/9/2023) terkait diduga judi tembak ikan logo 666 dan Surya 999 eksis di Wilkum Polsek Sunggal mengatakan gasssss.
“Gasss,” ungkap AKP Usman singkat.
Reporter : Rasyid Hasibuan