mimbarumum.co.id – Personil Polres Padangsidimpuan melakukan trauma healing kepada anak Laki-laki korban tindak pidana perbuatan cabul yang berusia 5 tahun di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari pantauan Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, didampingi Bripka Amun Kamil Siregar, Briptu Olivia Karo Karo, Briptu Christy Loide juga melibatkan bidang Perlindungan Anak Dinas PPA Pemko Padangsidimpuan dan pekerja Sosial, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padangsidimpuan.
Kegiatan trauma healing, guna memberikan pemulihan kondisi psikologis terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan bejat RAC (38) alias Panjang.
Polres Padangsidimpuan bekerjasama dengan dinas terkait memberikan trauma healing dan konseling terhadap korban.
“Kasus ini selain ditangani secara hukum, Polres Padangsidimpuan melalui Unit PPA memberikan trauma healing dan konseling kepada korban yang menjadi korban pencabulan,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Jumat (25/8/2023).
Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung mengatakan memperhatikan aspek psikologi anak-anak yang menjadi korban, sehingga anak perlu mendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk mengembalikan beban mental seperti sedia kala.
Korban pelecehan seksual ini masih terus kami dampingi, diharapkan bisa menghilangkan rasa takut, dan putus asa dari korban.
“Kita harapkan dengan trauma healing dan konseling ini korban dan orangtuanya bisa beraktivitas seperti biasa lagi,” paparnya.
Pelaku yang merupakan Amangboru korban dan masih bertetangga.
Aksi bejat itu kemudian terbongkar dan diringkus warga bersama perangkat Kelurahan, selanjutnya diserahkan ke Polres Padangsidimpuan.
“Kegiatan trauma healing bertujuan untuk memulihkan Psikologis korban, agar dapat melupakan kejadian yang dialaminya pasca kejadian. Dengan demikian, Psikis anak tidak mengalami trauma atau rasa takut yang berkepanjangan,”kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
AKP Maria menambahkan, bahwa kegiatan trauma healing yang kita lakukan menghibur korban serta memberikan motivasi untuk memulihkan korban pasca kejadian.
“Kami melakukan dialog dan komunikasi dengan korban agar menghilangkan trauma pada anak yang telah menjadi korban perbuatan cabul. Dengan harapan dapat mengembalikan rasa percaya diri anak serta menghilangkan rasa takut anak akibat trauma yang telah di alami nya, kemudian pihaknya juga memberikan bantuan kepada korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RAC alias Panjang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Reporter : Rizal Oloan Nasution