MK Izinkan Kampanye di Kampus dan Sekolah, Ini Kata Rocky Gerung

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Akademisi Rocky Gerung merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini memperbolehkan tempat pendidikan seperti universitas hingga sekolah menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024.

Rocky menilai keputusan tersebut tepat lantaran tempat pendidikan utamanya kampus dianggap menjadi lokasi yang cocok untuk menguji gagasan para peserta pemilu.

“Kan harusnya pikiran politik itu apalagi akan menyangkut masa depan bangsa itu diulas habis-habisan,” kata Rocky dalam podcast What The Fact Politics CNNIndonesia.com, Rabu (23/8).

“Di mana tempatnya? Ya di tempat yang ada metodologi, yaitu kampus tuh. Jadi pastikan kampus itu tempat memfilter proposal-proposal capres itu,” Rocky menambahkan.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Rocky mengaku tak khawatir jika kampanye di tempat pendidikan melahirkan polarisasi di kalangan para pelajar di tingkat sekolah akibat perbedaan pilihan politik.

Rocky menilai para pelajar Indonesia sudah cukup pintar untuk saling menghargai pilihan politik masing-masing.

“Nah, ini adalah peristiwa yang bagus, enggak mungkin mereka gontok-gontokan. Itu anak-anak itu udah pintar semua jadi orang tua enggak usah takut,” jelas Rocky.

Diketahui, MK telah merevisi materi pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal itu diubah menjadi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Putusan tersebut turut menuai respons dari kalangan serikat guru dan pemerhati pendidikan. Mereka khawatir aktivitas politik tersebut akan melahirkan dampak negatif hingga polarisasi di kalangan peserta didik.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan tak akan memberikan izin untuk kegiatan kampanye Pemilu di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah meski diperbolehkan MK.

Mu’ti menjelaskan keputusan MK yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik.

“Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” kata Mu’ti, Jumat (25/8/2023).

Sumber : CNNindonesia.com

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Rianto Agly Berharap Debat Cagub Fokus pada Solusi Kongkrit

mimbarumum.co.id - Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut Rianto, SH. MH berharap para paslon fokus dalam membahas isu-isu...