mimbarumum.co.id – Jelang Pilkades di 42 desa di Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/8/2023), data calon sudah terkumpul. Uniknya, ada empat desa yang calonnya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Informasi yang diterima di empat desa tersebut, pilkades hanya akan diikuti oleh pasutri itu. Yaitu Desa Baruas, Desa Perkebunan PK, Desa Huta Padang, dan Desa Aek Tuhul.
Pilkades serentak tersebut akan digelar pada 24 Agustus 2023 nanti. Di Desa Baruas, Pilkades akan diikuti oleh Mukmin Harahap melawan istrinya, Jannah Siregar. Sedangkan di Desa Perkebunan PK, Lumalo Harahap akan bersaing dengan istrinya, Sahreni Siregar.
Persaingan di Desa Huta Padang akan dilakukan oleh Heri Gunawan Dalimunthe dengan istrinya, Lia Agustina Lubis. Di Desa Aek Tuhul, Amran Hasibuan akan bersaing dengan Rukiah.
Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Fauzan mengatakan suami istri tidak masalah maju sebagai calon kepala desa.
“Di pemerintahan desa UUD tahun 2014, pemerintahan desa sudah diatur oleh UUD pemerintahan desa baik Pilkades sampai pemerintahan desa nya,” jelas Indra Fauzan, kepada wartawan mimbarumum.co.id, pada hari Selasa (22/8/2023).
Indra Fauzan mengatakan untuk Demokrasi tidak masalah sudah diatur. Tinggal masyarakat nya harus melihat rekam jejak kandidat kandidat calon kepala desa itu , kalau ada pasangan suami istri maju Pilkades tidak bisa di tolak , karena UUD mengatur membolehkan.
“Tinggal masyarakat desa setempat di edukasi lihat lah , kenapa kok bisa suam istri yang maju, secara aturan UUD tidak masalah hak warga negara maju kepala daerah atau kepala desa,” jelas Indra Fauzan.
Terkecuali si suami dan istri gagal persiapan admistrasi tidak lengkap, masyarakat bisa mengajukan calon kepala desa.Yang calon kepala desa alternatif.
Dan mereka bertarung di Pilkades serentak di Padangsidimpuan ,bisa jadi kesepakatan mereka hasil suara mereka tidak lari dari suami istri.
“Pembatasan usia 25 tahun yang belum menikah pun boleh,” tutupnya.
Reporter : Rizal Oloan Nasution


