Perampok Driver Gojek Diringkus

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Tim Penangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru meringkus satu dari dua pelaku perampok berinisal BF (28) warga Jalan Darusalam Gang Turi 2 Medan, belum lama ini.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap usai merampas handphone milik driver gojek bernama Johnson Panjaitan warga Dusun II, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu.

“Korban sudah membuat laporan pengaduannya yang tertuang dalam nomor : LP / 450 / III / 2019 / SU / Polrestabes Medan / Medan Baru, pada tanggal 18 Maret 2019,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Dijelaskan Philip, aksi perampokan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (18/3/2019) lalu sekira pukul 09.30 Wib Jalan Gajah Mada depan Gang Rukun Medan, dengan modus menabrak korban sampai terjatuh dan langsung mengambil HP korban.

- Advertisement -

Korban yang baru saja mengantar penumpangnya melintas di lokasi kejadian. Namun tiba-tiba saja sepedamotor korban ditabrak oleh dua orang laki-laki dengan mengendarai sepedamotor.

“Disaat korban terjatuh dan tasnya terlepas, pelaku langsung mengambil satu buah HP jenis Oppo F5 milik korban. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan korban berteriak maling,” kata Philip.

Saat bersamaan, lanjut Philip, Tim Pegasus Polsek Medan Baru yang sedang melakukan mobile/hunting di seputaran lokasi kejadian langsung mengejar pelaku dan salah seorang pelaku berhasil ditangkap.

Sedangkan rekannya berhasil melarikan diri. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diboyong ke komando guna penyelidikan selanjutnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepedamotor jenis Yamaha Vega R BK 6597 CF dan satu buah helm merk Shel. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(An)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Diduga Suara Musik DJ 24 Jam Menyala dan Ekstasi Dibandrol Rp300 Ribu di KTV Dragon, Epza Minta Izin Usaha Dicabut dan Proses Hukum...

mimbarumum.co.id - Terkait dugaan suara musik Disc Jockey (DJ) yang menyala hingga 24 jam nonstop dan dugaan narkotika jenis...